Sertifikasi halal menjadi semakin krusial bagi pelaku usaha di Indonesia, mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam. Hal ini menciptakan kebutuhan akan rasa aman dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi.
Oleh karena itu, memperoleh sertifikasi halal resmi menjadi penting, tidak hanya sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional terhadap konsumen. Keberadaan sertifikasi ini menjamin produk sesuai standar yang berlaku di seluruh Indonesia. Prosesnya pun kini lebih mudah, murah, dan cepat berkat pendampingan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta dan SPMHI.
Kemudahan Sertifikasi Halal untuk UMKM
Kemudahan, kecepatan, dan biaya terjangkau yang ditawarkan oleh program pendampingan Kadin DKI Jakarta ini sangat menguntungkan pelaku UMKM, khususnya di sektor makanan, minuman, dan produk konsumsi lainnya. Program ini dirancang untuk membantu UMKM yang mungkin kesulitan mengurus sertifikasi halal secara mandiri.
Sayangnya, masih banyak UMKM yang belum mengurus sertifikasi halal, padahal kewajiban ini sudah berlaku sejak tahun 2024. Ini bukan hanya soal aturan, melainkan juga perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha itu sendiri. Keengganan atau ketidaktahuan mengenai prosedur sertifikasi seharusnya diatasi dengan program-program edukasi dan bantuan yang lebih intensif.
Manfaat Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, menekankan pentingnya sertifikasi halal sebagai tanggung jawab moral dan profesional pemilik usaha. Selain itu, manfaat lain bagi UMKM sangat signifikan, antara lain:
Dengan beberapa manfaat di atas, kepemilikan sertifikat halal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga menjadi investasi yang menguntungkan bagi kemajuan usaha.
Program Pendampingan Halal Kadin DKI Jakarta
Bagi pelaku UMKM yang tertarik mendapatkan sertifikasi halal, program pendampingan yang ditawarkan oleh Kadin DKI Jakarta dapat menjadi solusi yang tepat. Program ini memberikan bantuan dan bimbingan teknis untuk mempermudah proses sertifikasi. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi Kadin DKI Jakarta, @kadindkijakarta.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram tersebut, pada saat artikel ini ditulis, unggahan mengenai program pendampingan halal telah mendapatkan 150 likes, dibagikan 19 kali, dan mendapatkan 4 komentar. Unggahan tersebut juga menggunakan tagar #KadinDKIJakarta dan #SertifikasiHalal.
Kesimpulan
Sertifikasi halal bukan lagi sekadar persyaratan administratif, melainkan kunci keberhasilan dan keberlanjutan usaha di Indonesia. Dengan kemudahan akses dan manfaat yang ditawarkan, pelaku UMKM sangat disarankan untuk memanfaatkan program pendampingan yang tersedia dan segera mengurus sertifikasi halal untuk produk mereka.
Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu terus berupaya meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada UMKM, sehingga tidak ada lagi hambatan dan kesalahpahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal.