Intimidasi Penulis Opini: Dewan Pers Kecam Tekanan terhadap Kebebasan Pers

Mais Nurdin

25 Mei 2025

3
Min Read
Intimidasi Penulis Opini: Dewan Pers Kecam Tekanan terhadap Kebebasan Pers

Dewan Pers mengecam keras dugaan intimidasi terhadap Yogi Firmansyah, penulis opini di detik.com, yang menyebabkan tulisannya ditarik. Yogi, ASN Kemenkeu dan mahasiswa S2 UI, menulis opini “Jenderal Di Jabatan Sipil: Dimana Merit ASN?”. Setelah tulisan tersebut terbit, ia mengalami dua insiden intimidasi yang diduga berkaitan dengan opininya.

Insiden tersebut berupa penyerempetan dan penabrakan oleh sepeda motor. Opini Yogi muncul bertepatan dengan polemik penempatan Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai. Meskipun TNI menyatakan Djaka telah pensiun dini, kasus ini menyoroti kerentanan bagi individu yang mengungkapkan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa Dewan Pers belum mengeluarkan rekomendasi penarikan artikel tersebut. Mereka sedang melakukan verifikasi dan kajian lebih lanjut atas laporan dari Yogi. Dewan Pers menekankan pentingnya independensi media dan menuntut transparansi dalam proses pencabutan artikel, mengutamakan akuntabilitas dan kode etik jurnalistik.

Intimidasi dan Terhadap Kebebasan Berekspresi

Dewan Pers juga mengimbau penolakan terhadap segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap warga negara yang menyampaikan kritik. Hal senada disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang mengecam keras tindakan teror dan intimidasi terhadap Yogi.

Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, menegaskan bahwa dalam negara demokratis, kritik merupakan hak konstitusional. Kekerasan terhadap warga sipil karena menyampaikan kritik merupakan pelanggaran HAM dan serius terhadap kebebasan berekspresi. Koalisi melihat insiden ini sebagai bagian dari pola kekerasan berulang.

Koalisi mencatat sejumlah insiden teror yang terjadi dalam dua bulan terakhir, menargetkan akademisi, aktivis, jurnalis, dan warga sipil yang mengkritik keterlibatan TNI dalam urusan sipil. Contohnya pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke jurnalis Tempo, fisik terhadap pembela HAM, dan intimidasi terhadap mahasiswa UII yang mengajukan judicial review UU TNI.

Kasus-Kasus Intimidasi Lainnya

Selain kasus Yogi, Koalisi mencatat intimidasi terhadap kantor KontraS pasca pembongkaran rapat tertutup DPR di Hotel Fairmont terkait revisi UU TNI. Termasuk juga intimidasi terhadap mahasiswa UII yang mengajukan judicial review UU TNI di Mahkamah Konstitusi. Koalisi menilai pembiaran terhadap pola kekerasan ini merupakan pengabaian tanggung jawab konstitusional pemerintah dan aparat penegak hukum.

Koalisi berpendapat bahwa tindakan-tindakan teror ini terkait erat dengan sikap kritis masyarakat sipil terhadap kebijakan yang berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi militer. Ini terlihat dalam revisi UU TNI, Perpres 66/ tentang pelibatan militer di kejaksaan, dan penempatan perwira aktif di jabatan sipil. Kritik, menurut koalisi, bukanlah ancaman, melainkan alarm demokrasi yang harus didengar dan ditanggapi secara substansial, bukan dibungkam melalui kekerasan.

dan Implikasi

Kasus Yogi Firmansyah menjadi sorotan penting karena mengungkap ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi dan kritik di . Kejadian ini menunjukkan perlunya perlindungan yang lebih kuat bagi jurnalis, aktivis, dan warga negara yang berani menyuarakan pendapatnya. Pemerintah perlu menyelidiki tindakan intimidasi tersebut secara tuntas dan menjamin akuntabilitas bagi pelaku.

Peristiwa ini juga menunjukkan pentingnya peran lembaga-lembaga independen seperti Dewan Pers dan Koalisi Masyarakat Sipil dalam mengawasi dan melindungi kebebasan berekspresi. Mereka berperan vital dalam mendokumentasikan kasus-kasus pelanggaran HAM dan menekan pemerintah untuk mengambil tindakan yang diperlukan.

Kebebasan berekspresi merupakan pilar demokrasi yang fundamental. Tanpa perlindungan yang memadai, demokrasi akan terancam. Kasus ini mengajak refleksi terhadap perlindungan bagi warga negara yang berani bersuara, dan pentingnya menciptakan iklim yang kondusif bagi kebebasan berpendapat dan mengemukakan kritik secara aman dan tanpa ancaman kekerasan.

Tinggalkan komentar

Related Post