News  

BKN Pastikan Dua Kepastian Tenang, Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Avatar of Mais Nurdin
BKN Pastikan Dua Kepastian Tenang Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Pemerintah akan mengangkat pegawai non-ASN (honorer) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 melalui dua skema: Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Skema PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan penataan honorer sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Penerapan skema PPPK Paruh Waktu hanya berlaku untuk honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahun anggaran 2024. Hal ini sejalan dengan target penyelesaian penataan honorer paling lambat Desember 2024, meskipun realisasi pengangkatan sebagai PPPK diperpanjang hingga akhir tahun 2025.

Tujuan Penerapan PPPK Paruh Waktu

Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan dan menata pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, dan memperjelas status kepegawaian honorer. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan adanya kepastian status kepegawaian, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih lancar dan efektif. Pemerintah berupaya untuk memberikan solusi yang komprehensif dalam mengatasi permasalahan honorer yang telah berlangsung lama.

Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu menawarkan dua keuntungan utama yang dijamin oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN): penghasilan resmi dari pemerintah dan kepastian status sebagai ASN dengan Nomor Induk PPPK.

Hal ini memberikan jaminan finansial dan legalitas bagi para honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Mereka akan memperoleh hak dan kewajiban yang telah diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri PANRB.

Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah memprioritaskan pengangkatan honorer yang terdaftar dalam database BKN. Bagi yang tidak mendapatkan formasi di instansi, mereka akan dipertimbangkan untuk posisi PPPK Paruh Waktu.

Honorer yang tidak terdaftar di database BKN juga berpeluang diangkat, asalkan telah bekerja di instansi minimal dua tahun, mendaftar seleksi PPPK tahun sebelumnya, dan mengikuti tahap seleksi tahun ini.

Jabatan yang Tersedia untuk PPPK Paruh Waktu

Jabatan yang tersedia untuk PPPK Paruh Waktu mencakup berbagai bidang, untuk memenuhi kebutuhan di berbagai instansi pemerintah. Berikut beberapa contoh jabatan tersebut:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu ini, pemerintah berharap dapat menyelesaikan permasalahan honorer secara adil dan efektif, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 secara rinci mengatur tentang perjanjian kerja, hak, dan kewajiban PPPK Paruh Waktu. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari instansi terkait atau website resmi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *