Pensiun PNS Tak Dapat THR Idul Adha? Pemerintah Siapkan Dana Khusus

Mais Nurdin

25 Mei 2025

2
Min Read
Pensiun PNS Tak Dapat THR Idul Adha? Pemerintah Siapkan Dana Khusus

Menjelang , banyak pensiunan Negeri Sipil (PNS) yang menantikan adanya tambahan penghasilan. Berbeda dengan Idul Fitri yang mendapatkan Tunjangan (THR), tidak termasuk yang mendapatkan THR dari pemerintah. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun yang mengatur tentang THR, yang hanya dikhususkan untuk Idul Fitri.

Namun, pemerintah telah menyiapkan solusi berupa Gaji Ke-13 bagi pensiunan PNS. Gaji Ke-13 ini dibayarkan menjelang , paling cepat tanggal 2 . Ini bisa menjadi sumber dana tambahan yang bermanfaat bagi para pensiunan untuk merayakan .

Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan PNS

Gaji Ke-13 pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen penting yang perlu dipahami. Komponen-komponen tersebut memberikan gambaran lengkap tentang besaran yang akan diterima.

  • Pensiun Pokok: Ini merupakan komponen utama dari gaji ke-13, yang didasarkan pada pangkat dan golongan pensiunan.
  • Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga.
  • Tunjangan Pangan: Tunjangan yang diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
  • Tambahan Penghasilan: Komponen tambahan ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah dan peraturan yang berlaku.
  • Komponen terbesar dari Gaji Ke-13 adalah gaji bulanan, mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Besaran gaji pokok akan berbeda-beda tergantung pada golongan masing-masing pensiunan.

    Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun Berdasarkan Golongan

    Berikut rincian besaran gaji pokok Gaji Ke-13 untuk pensiunan PNS tahun berdasarkan golongan, perlu diingat bahwa ini hanya besaran gaji pokok dan belum termasuk tunjangan lainnya.

    Golongan I

  • IA: Rp 1.748.096 sampai Rp 1.962.128
  • IB: Rp 1.748.096 sampai Rp 2.077.264
  • IC: Rp 1.748.096 sampai Rp 2.165.184
  • ID: Rp 1.748.096 sampai Rp 2.256.688
  • Golongan II

  • IIA: Rp 1.748.096 sampai Rp 2.833.824
  • IIB: Rp 1.748.096 sampai Rp 2.953.776
  • IIC: Rp 1.748.096 sampai Rp 3.078.656
  • IID: Rp 1.748.096 sampai Rp 3.208.800
  • Golongan III

  • IIIA: Rp 1.748.096 sampai Rp 3.558.576
  • IIIB: Rp 1.748.096 sampai Rp 3.709.104
  • IIIC: Rp 1.748.096 sampai Rp 3.866.016
  • IIID: Rp 1.748.096 sampai Rp 4.029.536
  • Golongan IV

  • IVA: Rp 1.748.096 sampai Rp 4.200.000
  • IVB: Rp 1.748.096 sampai Rp 4.377.744
  • IVC: Rp 1.748.096 sampai Rp 4.562.880
  • IVD: Rp 1.748.096 sampai Rp 4.755.856
  • IVE: Rp 1.748.096 sampai Rp 4.957.008
  • Perlu diingat bahwa angka-angka di atas merupakan besaran gaji pokok saja dan belum termasuk berbagai tunjangan lainnya. Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan akan bervariasi tergantung pada komponen tambahan yang mereka terima.

    Pemerintah berharap dengan adanya Gaji Ke-13 ini dapat membantu meringankan beban para pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan selama . Informasi lebih lanjut mengenai pencairan Gaji Ke-13 dapat diperoleh melalui instansi terkait atau kantor kepegawaian setempat.

    Tinggalkan komentar

    Related Post