Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Mabar Kriminal
Mabar Kriminal
News

Wisatawan Indonesia Ditangkap di Wat Pho, Terjerat Kasus Kerja Ilegal

Avatar of Mais Nurdin
3
×

Wisatawan Indonesia Ditangkap di Wat Pho, Terjerat Kasus Kerja Ilegal

Sebarkan artikel ini
Wisatawan Indonesia Ditangkap di Wat Pho Terjerat Kasus Kerja Ilegal

Seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) bernama Siwalee ditangkap di Wat Pho, Bangkok, Thailand, karena menjalankan bisnis pemandu wisata ilegal. Penangkapan ini dilakukan oleh Biro Kepolisian Pariwisata Thailand pada 22 September 2024, menyusul laporan mengenai aktivitasnya yang melanggar hukum.

Siwalee terbukti menawarkan paket wisata ilegal kepada 133 wisatawan Indonesia antara tanggal 19 dan 22 September. Ia beroperasi tanpa izin resmi sebagai pemandu wisata dan tidak berafiliasi dengan agen perjalanan yang terdaftar. Petugas melakukan penyelidikan intensif di berbagai tempat wisata populer di Bangkok sebelum akhirnya berhasil menangkapnya.

SCROLL KEBAWAH UNTUK MEMBACA
IKLAN%20PT.%20PENA%20DATA%20MEDIA
Advertisment

Setelah penangkapan, Siwalee dibawa ke Kantor Polisi Istana Kerajaan untuk menjalani interogasi. Ia menghadapi tuduhan pelanggaran tiga undang-undang berbeda di Thailand. Ketiga pelanggaran tersebut membawa konsekuensi hukum yang serius.

Tuduhan Terhadap Siwalee

Siwalee didakwa melanggar Pasal 80 Undang-Undang Usaha Pariwisata dan Pemandu, karena mengoperasikan biro perjalanan tanpa izin. Pelanggaran ini dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun dan denda maksimal 500.000 baht (sekitar Rp 220 juta).

Ia juga didakwa melanggar Pasal 86 Undang-Undang Usaha Pariwisata dan Pemandu, karena bekerja sebagai pemandu wisata tanpa izin. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara hingga satu tahun dan denda maksimal 100.000 baht (sekitar Rp 44 juta).

Terakhir, Siwalee didakwa melanggar Pasal 8 dan 101 dari Keputusan Darurat tentang Manajemen Pekerjaan Orang Asing, karena bekerja tanpa izin kerja. Konsekuensi hukum untuk pelanggaran ini termasuk denda antara 5.000 hingga 50.000 baht (sekitar Rp 2,2 juta hingga Rp 22 juta), deportasi, dan larangan mengajukan izin kerja selama dua tahun.

Kasus-kasus serupa

Kasus Siwalee bukanlah kasus tunggal. Pada bulan Agustus 2024, seorang pria Tiongkok ditangkap di Pattaya karena menjalankan agen perjalanan ilegal dan mempromosikan jasanya melalui aplikasi TikTok. Ia mengenakan biaya 500 yuan (sekitar 14.500 baht) untuk paket perjalanan enam hari di Thailand.

Sebelumnya, pada bulan Juni 2024, dua warga negara Korea Selatan ditangkap di Chiang Mai karena menawarkan jasa pemandu wisata pribadi kepada wisatawan asing dengan harga antara 10.000 hingga 15.000 baht. Mereka juga terbukti melanggar masa berlaku visa mereka.

Dampak dan Implikasi

Penangkapan Siwalee dan kasus-kasus serupa menunjukkan komitmen pemerintah Thailand untuk menegakkan hukum di sektor pariwisata dan melindungi industri pariwisata lokal dari praktik-praktik ilegal. Ketegasan ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan industri pariwisata Thailand.

Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi wisatawan dan pelaku industri pariwisata. Kepatuhan terhadap regulasi dan perizinan yang berlaku sangat penting untuk menghindari sanksi hukum dan menjaga citra positif industri pariwisata. Pentingnya untuk selalu menggunakan jasa pemandu wisata dan agen perjalanan yang terdaftar dan terpercaya tidak dapat diabaikan.

Kejadian ini juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pemandu wisata ilegal, terutama dengan memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok. Kerja sama yang lebih erat antara otoritas Thailand dan negara-negara asal wisatawan juga penting untuk mencegah praktik ilegal ini.

Bagi WNI yang ingin bekerja di Thailand, penting untuk memahami dan mematuhi peraturan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku. Mencari informasi yang akurat dan mengurus izin kerja secara resmi adalah langkah penting untuk menghindari masalah hukum dan sanksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Penadata.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Va9zUSzF6sn6FmtJPc1m. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *