Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa lahan dengan SMAN 1 Bandung. Putusan tersebut dijatuhkan pada Jumat, 18 April 2025. Pemerintah Provinsi menilai putusan tersebut tidak adil dan merugikan kepentingan umum.
Arief Nadjemudin, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, menyatakan bahwa putusan PTUN tidak seimbang dengan ketentuan hukum dan fakta yang ada. Pihaknya telah mengajukan bukti-bukti yang kuat, termasuk dari Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, yang menunjukkan sertifikat lahan SMAN 1 Bandung diterbitkan secara sah tanpa masalah.
Arief mempertanyakan logika hukum dalam putusan tersebut. Perkumpulan Lyceum Kristen menuntut Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir sejak tahun 1980. Hal ini dianggap tidak masuk akal dan bertentangan dengan aturan yang berlaku, sementara sertifikat lahan SMAN 1 Bandung yang diterbitkan pada tahun 90-an sudah jelas keabsahannya.
Ketidakadilan Putusan PTUN Bandung
Arief menjelaskan, dalam persidangan, majelis hakim tidak melakukan peninjauan kembali atas bukti-bukti yang diajukan. Selain itu, Pemprov Jabar juga telah mengungkapkan fakta-fakta penting lainnya terkait dugaan pemalsuan akta perkumpulan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen. Terdapat bukti bahwa salah satu pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen pernah dipidana karena tindak pidana pemalsuan akta.
Menurutnya, putusan PTUN mengabaikan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keabsahan kepemilikan lahan oleh Pemprov Jabar untuk SMAN 1 Bandung. Ketidakadilan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas, termasuk mengganggu operasional sekolah dan mengacaukan kepastian hukum.
Detail Sengketa Lahan dan Bukti yang Diajukan
Sengketa lahan ini berpusat pada kepemilikan tanah yang menjadi lokasi SMAN 1 Bandung. Pemprov Jabar mengklaim kepemilikan lahan tersebut berdasarkan sertifikat yang sah dan telah terbit sejak tahun 1990-an. Sertifikat tersebut telah melalui proses hukum dan administrasi yang benar.
Sementara itu, Perkumpulan Lyceum Kristen, sebagai penggugat, mengajukan klaim kepemilikan berdasarkan HGB yang telah kadaluarsa sejak tahun 1980. Pemprov Jabar menganggap klaim ini tidak berdasar dan bertentangan dengan bukti-bukti kepemilikan yang sah. Mereka berencana mengajukan upaya hukum selanjutnya untuk membatalkan putusan PTUN.
Bukti-bukti yang diajukan Pemprov Jabar meliputi:
Pemprov Jabar menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepastian hukum dan mempertahankan aset milik negara untuk kepentingan pendidikan. Mereka akan terus berupaya untuk membatalkan putusan PTUN dan memastikan SMAN 1 Bandung tetap dapat beroperasi di lahan yang telah lama ditempati.
Langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Pemprov Jabar masih dalam proses pertimbangan. Namun, mereka menekankan bahwa putusan PTUN ini tidak akan dibiarkan begitu saja dan akan diperjuangkan melalui jalur hukum yang tepat.