Gitaris band KotaK, Cella (Mario Marcella), akhirnya bisa bernapas lega setelah melewati proses hukum yang panjang terkait sengketa kepemilikan band KotaK. Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak upaya banding yang diajukan oleh tiga pihak (PT, PA, dan JA), memperkuat putusan Pengadilan Negeri Sleman yang menyatakan gugatan tersebut di luar kewenangan pengadilan.
Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang dilayangkan pada 15 November 2024. Para penggugat mempersoalkan legalitas dan pendirian band KotaK. Namun, Pengadilan Negeri Sleman telah menolak gugatan tersebut pada 13 Maret 2025, mengabulkan eksepsi yang diajukan Cella.
Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menguatkan putusan sebelumnya ini memberikan kepastian hukum atas status Cella dan formasi band KotaK. Melalui akun Threads-nya, Cella mengumumkan kemenangan ini pada 16 Mei 2025, menegaskan bahwa formasi band KotaK tetap terdiri dari dirinya, Tantri (vokal), dan Chua (bass).
Konflik Internal dan Implikasinya
Sengketa ini telah menimbulkan spekulasi di kalangan penggemar KotaK selama beberapa bulan. Ketidakpastian mengenai status legal band dan komposisi personilnya tentu menimbulkan kekhawatiran. Putusan pengadilan ini akhirnya memberikan kejelasan dan mengakhiri spekulasi tersebut.
Keberhasilan Cella dalam mempertahankan haknya atas nama band KotaK juga memberikan dampak positif bagi industri musik Indonesia. Kasus ini menjadi preseden penting terkait perlindungan hak cipta dan kepemilikan nama band di Indonesia, menekankan pentingnya dokumentasi yang baik dan langkah hukum yang tepat dalam menghadapi konflik serupa.
Analisis Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Sleman dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menolak gugatan tersebut menunjukkan pertimbangan hukum yang cermat. Pengadilan tampaknya melihat bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan masuk dalam ranah yang bukan kewenangan pengadilan untuk memutuskan.
Hal ini juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Dengan proses banding yang telah dilalui, putusan ini menjadi final dan mengikat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Dampak Putusan Terhadap KotaK
Dengan berakhirnya sengketa ini, band KotaK dapat kembali fokus pada kegiatan bermusik. Putusan pengadilan ini memastikan bahwa kegiatan mereka dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan hukum. Para penggemar pun dapat menikmati karya-karya KotaK tanpa keraguan.
Perlu ditekankan bahwa kasus ini bukan hanya tentang sengketa kepemilikan band, tetapi juga tentang pentingnya kerja sama dan kesepahaman antar anggota band. Ke depannya, manajemen yang lebih baik dan perjanjian yang jelas di antara anggota band akan membantu mencegah konflik serupa.
Kesimpulan
Kasus sengketa kepemilikan band KotaK telah berakhir dengan kemenangan bagi Cella dan rekan-rekannya. Putusan pengadilan memberikan kejelasan dan kepastian hukum, mengakhiri spekulasi dan memberikan ruang bagi band KotaK untuk terus berkarya. Kasus ini juga memberikan pembelajaran penting bagi para pelaku industri musik mengenai pentingnya perlindungan hak cipta dan manajemen yang baik.