Mabar Kriminal
Mabar Kriminal
Kesehatan

Kasus Pemerkosaan RSHS: Kemenkes Bekukan Program Residen Anestesi

Avatar of Mais Nurdin
×

Kasus Pemerkosaan RSHS: Kemenkes Bekukan Program Residen Anestesi

Sebarkan artikel ini
Kasus Pemerkosaan RSHS Kemenkes Bekukan Program Residen Anestesi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil tindakan tegas terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugrah Pratama, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). Priguna, yang menjalani pendidikan residen di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan pemerkosaan.

Sebagai respons atas kasus ini, Kemenkes langsung menginstruksikan penghentian sementara aktivitas program pendidikan PPDS di RSHS selama satu bulan. Penghentian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola program pendidikan dokter spesialis di RSUP Hasan Sadikin, bekerjasama dengan FK Unpad. Evaluasi ini diharapkan mampu mengidentifikasi celah dan kelemahan dalam sistem yang memungkinkan terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

SCROLL KEBAWAH UNTUK MEMBACA
IKLAN%20PT.%20PENA%20DATA%20MEDIA
Advertisment

Selain itu, Kemenkes telah menginstruksikan Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan belajar dan kerja yang aman dan terbebas dari kekerasan seksual.

Kemenkes juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna. Pencabutan STR ini akan berdampak otomatis pada pembatalan Surat Izin Praktik (SIP) yang dimilikinya, sehingga Priguna tidak akan dapat lagi menjalankan praktik kedokteran.

Kasus Dugaan Pemerkosaan

Peristiwa yang diduga sebagai pemerkosaan tersebut terjadi pada 18 Maret 2025. Korban, berinisial FH dan merupakan keluarga pasien, diminta oleh Priguna untuk membantu proses transfusi darah. Dengan dalih tersebut, Priguna membawa korban ke ruangan bernomor 711 di Gedung MCHC RSHS Bandung tanpa didampingi keluarga lainnya.

Di ruangan tersebut, sekitar pukul 01.00 dini hari, Priguna diduga meminta korban untuk mengganti pakaiannya dengan baju operasi dan melepas semua pakaian yang dikenakannya. Selanjutnya, ia diduga menyuntikkan cairan ke dalam selang infus korban, menyebabkan korban kehilangan kesadaran.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Priguna sebagai tersangka. Kasus ini kini tengah dalam proses hukum.

Langkah-Langkah Pencegahan di Masa Mendatang

Kasus ini telah memicu sorotan nasional dan desakan publik agar sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia diperketat. Perbaikan sistem pengawasan dan penegakan etika profesi kedokteran menjadi sangat penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Peningkatan Pengawasan

Kemenkes perlu meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program pendidikan dokter spesialis, khususnya di rumah sakit pendidikan. Pengawasan yang ketat dan komprehensif dapat membantu mencegah terjadinya pelanggaran etika dan tindakan kekerasan seksual.

Penguatan Etika Profesi

Kurikulum pendidikan dokter spesialis perlu memasukkan materi etika profesi yang lebih komprehensif dan berorientasi pada pencegahan kekerasan seksual. Pendidikan etika yang baik dapat membantu membentuk karakter dokter yang berintegritas dan bertanggung jawab.

Peningkatan Pelatihan

Tenaga medis di rumah sakit pendidikan perlu mendapatkan pelatihan khusus mengenai penanganan kasus kekerasan seksual. Pelatihan ini harus mencakup bagaimana cara mendeteksi, melaporkan, dan menangani kasus kekerasan seksual dengan tepat.

Peningkatan Kesadaran

Kampanye edukasi dan peningkatan kesadaran tentang kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit sangat penting. Semua pihak, termasuk pasien, keluarga pasien, dan tenaga medis, harus memahami hak-hak mereka dan bagaimana cara melaporkan jika terjadi kekerasan seksual.

Kemenkes menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas kejadian ini dan berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran harus terus dijaga dan diperkuat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Penadata.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Va9zUSzF6sn6FmtJPc1m. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *