Mabar Kriminal
Mabar Kriminal
News

Pemecatan Beruntun Sandi Butar Butar: Balas Dendam Usai Bongkar Korupsi Damkar Depok?

Avatar of Mais Nurdin
×

Pemecatan Beruntun Sandi Butar Butar: Balas Dendam Usai Bongkar Korupsi Damkar Depok?

Sebarkan artikel ini
Pemecatan Beruntun Sandi Butar Butar Balas Dendam Usai Bongkar Korupsi Damkar Depok

Sandi Butar Butar, seorang pegawai Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, kembali dipecat. Pemecatan ini terjadi hanya beberapa waktu setelah ia dipekerjakan kembali pada Maret 2025, menimbulkan kecurigaan kuat bahwa tindakan ini merupakan bentuk pembalasan.

Dugaan pembalasan ini terkait laporan dugaan korupsi yang Sandi ajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada September 2024. Laporan tersebut, yang sempat viral di media sosial, mengungkap dugaan penyimpangan dana dalam pengadaan sarana dan prasarana Damkar Depok.

SCROLL KEBAWAH UNTUK MEMBACA
IKLAN%20PT.%20PENA%20DATA%20MEDIA
Advertisment

Sandi, yang dikenal vokal dalam mengkritisi pengelolaan anggaran Damkar Depok, bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mengungkap ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan kondisi riil di lapangan. Banyak alat pemadam kebakaran yang rusak dan tak terawat, kecuali di UPT Cimanggis.

Kronologi Pemecatan Sandi Butar Butar

Pemecatan pertama Sandi terjadi pada Maret 2025, dengan alasan pelanggaran disiplin kerja seperti ketidakhadiran apel pagi, penggunaan fasilitas dinas tanpa izin, dan memberikan informasi ke pihak luar tanpa izin atasan. Namun, Sandi meyakini pemecatannya sebagai upaya untuk membungkamnya.

Setelah pemecatan pertama, Sandi kembali dipekerjakan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, pemecatan kedua terjadi tak lama kemudian, memperkuat dugaan balas dendam atas laporannya terkait dugaan korupsi.

Setelah kembali bekerja, Sandi mengaku mendapat tekanan dari internal Damkar Depok. Ia merasa dikucilkan, tak diberi tugas jelas, dan koleganya menjaga jarak. Ada upaya menjatuhkan kredibilitasnya dengan menyebarkan narasi negatif tentang dirinya.

Bukti-bukti yang Dianggap Tidak Adil

Sandi menyoroti beberapa Surat Peringatan (SP) yang diterimanya sebagai bukti ketidakadilan. Salah satunya terkait ketidakhadiran apel pagi, di mana ia menjelaskan keterbatasan akses transportasi. Pihak Damkar, menurut Sandi, mengetahui hal ini, namun SP tetap diberikan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan bagi whistleblower di Indonesia. Kasus Sandi menjadi contoh bagaimana pelapor dugaan korupsi justru mengalami tekanan dan kehilangan pekerjaannya. Hal ini tentunya menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan para aktivis anti-korupsi.

Tanggapan dan Langkah Hukum

Pemecatan kedua Sandi menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk aktivis dan pengamat yang menilai lemahnya perlindungan bagi whistleblower. Mereka melihat Sandi sebagai korban karena keberaniannya mengungkap dugaan penyimpangan.

Deolipa Yumara, kuasa hukum Sandi, menyatakan akan mengambil langkah hukum. Rencananya, kasus ini akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman untuk mendapatkan perhatian dan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus Sandi Butar Butar bukan hanya permasalahan individu, melainkan juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi whistleblower dan penegakan hukum yang adil di Indonesia. Perlindungan yang kuat bagi mereka yang berani mengungkap kebenaran sangat diperlukan untuk memberantas korupsi.

Perlu investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik pemecatan Sandi dan memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran Damkar Kota Depok. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan perlindungan terhadap whistleblower dan mencegah tindakan balas dendam serupa di masa mendatang.

Selain itu, perlu ada mekanisme yang lebih kuat untuk menampung dan memproses laporan dari whistleblower, termasuk perlindungan saksi dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan transparan. Dengan begitu, pelapor kasus korupsi dapat merasa lebih aman dan terlindungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Penadata.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Va9zUSzF6sn6FmtJPc1m. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *