Mabar Kriminal
Mabar Kriminal
News

Praktik Pungli THR oleh Ormas: Cermin Ketimpangan Sosial yang Menganga

Avatar of Mais Nurdin
×

Praktik Pungli THR oleh Ormas: Cermin Ketimpangan Sosial yang Menganga

Sebarkan artikel ini
Praktik Pungli THR oleh Ormas Cermin Ketimpangan Sosial yang Menganga

Maraknya aksi pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan Hari Raya (THR) oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) kepada pengusaha dan masyarakat belakangan ini menjadi perhatian serius. Praktik ini, dengan dalih sumbangan sukarela atau tradisi tahunan, telah meresahkan banyak pihak.

Aksi ini jelas melanggar hukum dan mencerminkan permasalahan sosial yang kompleks. Bukan hanya merugikan pengusaha, namun juga merusak iklim investasi dan citra Indonesia di mata dunia. Para pelaku perlu diproses sesuai hukum yang berlaku.

SCROLL KEBAWAH UNTUK MEMBACA
IKLAN%20PT.%20PENA%20DATA%20MEDIA
Advertisment

Analisis Sosiologis Praktik Pungli THR oleh Ormas

Dr. A.B. Widyanta, S.Sos., M.A., seorang sosiolog dari Universitas Gadah Mada (UGM), memberikan analisis mendalam mengenai fenomena ini. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi hukum maupun sosial.

Banyak ormas yang beroperasi dengan baik, namun beberapa oknum menyalahgunakan identitas ormas untuk melakukan pemerasan. Tekanan tersebut bisa halus, berupa permintaan ‘sukarela’, atau terang-terangan dengan ancaman. Ini sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan pengusaha dalam menjalankan bisnis.

Widyanta menjelaskan bahwa perusahaan memiliki mekanisme tersendiri dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya. Tuntutan THR dari ormas tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap sebagai bentuk pungli.

Faktor Penyebab Maraknya Pungli THR

Faktor sosial ekonomi menjadi pemicu utama. Banyak anggota ormas berasal dari kalangan pekerja informal atau kasual. Kesulitan ekonomi mendorong mereka mencari pendapatan tambahan, meskipun dengan cara yang salah.

Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah juga berpengaruh. Pemotongan anggaran berdampak besar pada masyarakat kelas bawah yang sebelumnya mengandalkan proyek-proyek pembangunan sebagai sumber penghasilan.

Kesenjangan sosial yang semakin lebar juga menjadi faktor penting. Kelompok elit yang memamerkan kekayaan di media sosial tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya, sementara banyak masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, menciptakan kecemburuan dan frustrasi.

Ketidakadilan dalam distribusi kekayaan dan akses terhadap sumber daya ekonomi memicu ketidakpuasan dan mendorong tindakan menyimpang, termasuk pungli oleh ormas. Budaya konsumtif yang berlebihan semakin memperparah kondisi ini.

Solusi dan Pencegahan

Widyanta menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu. Proses hukum tidak boleh terhambat oleh kepentingan politik atau kedekatan dengan aparat. Pemerintah harus hadir melindungi pengusaha dari tekanan tersebut.

Pemerasan oleh oknum ormas adalah bagian kecil dari permasalahan besar yang dihadapi negara. Korupsi pejabat negara yang mencabik-cabik konstitusi, menciptakan kebijakan tidak adil, dan membiarkan ketimpangan sosial jauh lebih berbahaya dan berdampak sistemik.

Jika praktik pungli dibiarkan, dampaknya akan meluas. Biaya ekonomi meningkat, iklim investasi terganggu, dan stabilitas sosial terancam. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan menurun, memicu ketidakstabilan ekonomi dan sikap apatis terhadap hukum.

Pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk menertibkan ormas yang beroperasi di luar hukum, memberikan perlindungan kepada pengusaha, serta mengatasi akar permasalahan sosial ekonomi yang mendasari praktik ini. Ini termasuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penguatan penegakan hukum.

Selain itu, perlu adanya edukasi publik mengenai dampak negatif pungli dan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara juga sangat krusial untuk mengurangi kesenjangan sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Penadata.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Va9zUSzF6sn6FmtJPc1m. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *