News  

Putusan MK UU Sisdiknas: Sejarah Baru Pendidikan Indonesia Tercipta

Avatar of Mais Nurdin
Putusan MK UU Sisdiknas Sejarah Baru Pendidikan Indonesia Tercipta

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menorehkan sejarah baru bagi dunia pendidikan Indonesia melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya.

Putusan MK ini menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah atau madrasah negeri maupun swasta. “Keputusan MK ini bikin sejarah baru bahwa sejak diputuskan tadi itu berarti kita mestinya sudah tidak punya masalah lagi dengan pendidikan dasar,” tegas Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, seusai sidang pengucapan putusan di MK RI, Jakarta.

Putusan ini mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk merevisi skema pembiayaan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik negeri maupun swasta. JPPI pun telah menyusun beberapa rekomendasi penting untuk memastikan implementasi putusan ini berjalan efektif dan merata.

Rekomendasi JPPI untuk Implementasi Putusan MK

JPPI mengajukan empat rekomendasi penting. Pertama, integrasi sekolah swasta ke dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) berbasis online yang dikelola pemerintah. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata pendidikan dasar gratis yang juga mencakup sekolah swasta. “Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta,” jelas Ubaid.

Kedua, realokasi dan optimalisasi anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD perlu diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan. Prioritas utama diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan fasilitas penunjang pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta. Praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan harus dihentikan.

Ketiga, pengawasan ketat terhadap pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta, disertai sanksi tegas bagi pelanggar. Hal ini penting untuk memastikan bahwa putusan MK benar-benar dijalankan dan tidak ada lagi pungutan liar yang memberatkan masyarakat.

Keempat, sosialisasi menyeluruh kepada publik dan sekolah mengenai implikasi putusan MK. Sekolah dan orang tua perlu memahami hak dan kewajiban baru terkait pembiayaan pendidikan. Sosialisasi yang efektif akan memastikan seluruh pihak memahami dan mendukung implementasi putusan MK.

Detail Putusan MK dan Implikasinya

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Permohonan diajukan oleh JPPI dan tiga orang ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. MK menilai frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

MK kemudian mengubah norma tersebut menjadi: “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” Perubahan ini menegaskan kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar di semua jenis sekolah.

Implementasi putusan MK ini tentu memerlukan komitmen kuat dari pemerintah pusat dan daerah. Selain anggaran yang cukup, pengawasan yang ketat dan sosialisasi yang efektif juga sangat penting untuk memastikan pendidikan dasar gratis benar-benar terwujud dan dinikmati oleh seluruh anak Indonesia.

Tantangannya terletak pada bagaimana pemerintah mengalokasikan anggaran secara efisien dan tepat sasaran, serta memastikan pengawasan yang efektif untuk mencegah pungutan liar. Kesuksesan implementasi putusan ini akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *