Tenaga honorer di Indonesia tengah menantikan kabar baik terkait pengangkatan menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Namun, Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) baru-baru ini memberikan pernyataan yang mengejutkan. Tidak semua honorer akan otomatis diangkat menjadi PPPK, bahkan jika telah dinyatakan lolos seleksi.
Pernyataan ini didasarkan pada Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang dikeluarkan pada 18 Maret 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang telah ditetapkan, sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Pemerintah telah menetapkan dua tahap seleksi PPPK untuk tenaga honorer. Tahap pertama diperuntukkan bagi eks THK II dan honorer yang terdata dalam database BKN (PKN). Tahap kedua dikhususkan bagi honorer yang tidak terdata di PKN, namun telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
Syarat Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK
Meskipun dinyatakan lulus seleksi, pengangkatan honorer menjadi PPPK tidak otomatis. Instansi tempat mereka bekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan penting sebelum proses pengangkatan dapat dilakukan. Kegagalan memenuhi salah satu syarat ini dapat menghalangi pengangkatan, meskipun honorer telah dinyatakan lolos seleksi.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh instansi:
Jangka Waktu Pengangkatan PPPK
Pemerintah juga telah menetapkan batas waktu yang jelas untuk proses pengangkatan honorer menjadi PPPK. Ketepatan waktu ini penting untuk memastikan kelancaran proses dan kepastian status bagi tenaga honorer.
Berikut adalah jadwal yang telah ditetapkan:
Penting untuk diingat bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses pengangkatan PPPK berjalan transparan dan akuntabel. Dengan demikian, pemerintah dapat mengelola kebutuhan ASN dengan efisien dan efektif.
Proses pengangkatan PPPK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia. Harapannya, langkah ini dapat memberikan kepastian karir dan kesejahteraan bagi para tenaga honorer yang telah berdedikasi melayani masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses pengangkatan PPPK dapat diperoleh melalui website resmi BKN atau instansi terkait.
Tinggalkan komentar