Nasib Honorer Terkatung: Gagal Diangkat PPPK Meski Lolos Seleksi

Mais Nurdin

28 Mei 2025

3
Min Read
Nasib Honorer Terkatung: Gagal Diangkat PPPK Meski Lolos Seleksi

Tenaga honorer di tengah menantikan kabar baik terkait pengangkatan menjadi PPPK ( Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Namun, Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) baru-baru ini memberikan pernyataan yang mengejutkan. Tidak semua honorer akan otomatis diangkat menjadi PPPK, bahkan jika telah dinyatakan lolos seleksi.

Pernyataan ini didasarkan pada Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/ yang dikeluarkan pada 18 Maret . Surat tersebut menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang telah ditetapkan, sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Pemerintah telah menetapkan dua tahap seleksi PPPK untuk tenaga honorer. Tahap pertama diperuntukkan bagi eks THK II dan honorer yang terdata dalam database BKN (PKN). Tahap kedua dikhususkan bagi honorer yang tidak terdata di PKN, namun telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

Syarat Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK

Meskipun dinyatakan lulus seleksi, pengangkatan honorer menjadi PPPK tidak otomatis. Instansi tempat mereka bekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan penting sebelum proses pengangkatan dapat dilakukan. Kegagalan memenuhi salah satu syarat ini dapat menghalangi pengangkatan, meskipun honorer telah dinyatakan lolos seleksi.

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh instansi:

  • Proses seleksi telah selesai dan peserta dinyatakan lulus.
  • Instansi telah mengusulkan Nomor Induk PPPK kepada Kepala BKN.
  • Nomor Induk PPPK (NI PPPK) telah diterbitkan dan diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Peserta telah menandatangani surat pernyataan kesediaan mengabdi dan tidak pindah instansi.
  • PPK telah menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN.
  • Instansi telah menyiapkan anggaran (terutama dari DIPA) dan sarana prasarana pendukung.
  • Jangka Waktu Pengangkatan PPPK

    Pemerintah juga telah menetapkan batas waktu yang jelas untuk proses pengangkatan honorer menjadi PPPK. Ketepatan waktu ini penting untuk memastikan kelancaran proses dan kepastian status bagi tenaga honorer.

    Berikut adalah jadwal yang telah ditetapkan:

  • Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 10 September .
  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) PPPK ditetapkan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah usulan masuk ke BKN.
  • Bagi yang usulannya masuk ke BKN hingga akhir Agustus 2025 tetapi NI PPPK belum terbit, TMT ditetapkan 1 Oktober 2025.
  • Pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja harus selesai paling lambat 1 Oktober 2025.
  • Penting untuk diingat bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses pengangkatan PPPK berjalan transparan dan akuntabel. Dengan demikian, pemerintah dapat mengelola kebutuhan ASN dengan efisien dan efektif.

    Proses pengangkatan PPPK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di . Harapannya, langkah ini dapat memberikan kepastian dan bagi para tenaga honorer yang telah berdedikasi melayani masyarakat.

    Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses pengangkatan PPPK dapat diperoleh melalui website resmi BKN atau instansi terkait.

    Tinggalkan komentar

    Related Post