Honorer PPPK: Kewajiban Wajib Tahap Kedua Hindari Pemberhentian

Mais Nurdin

28 Mei 2025

3
Min Read
Honorer PPPK: Kewajiban Wajib Tahap Kedua Hindari Pemberhentian

Honorer di kini memiliki angin segar berkat kebijakan terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (KemenPAN-RB). Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi honorer yang gagal lolos seleksi kompetensi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun , honorer yang tidak lolos seleksi tetap berpeluang diangkat menjadi PPPK, namun dengan status paruh waktu. Hal ini merupakan perubahan signifikan dalam kebijakan pengangkatan tenaga kerja sektor publik di .

Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses pengangkatan tenaga honorer sambil tetap menjaga prinsip meritokrasi dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah berupaya menata ulang status tenaga honorer sebagai bagian dari birokrasi nasional.

PPPK Paruh Waktu: Solusi Transisi Menuju Profesionalisme ASN

Program PPPK paruh waktu menjadi solusi transisi dari sistem tenaga honorer menuju sistem yang lebih profesional dan memiliki kepastian hukum yang lebih jelas. Skema ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam mengelola sumber daya () sesuai kebutuhan anggaran dan efisiensi birokrasi.

Tidak semua honorer mampu memenuhi syarat seleksi kompetensi PPPK, berbagai kendala seperti usia, latar belakang , atau kurangnya pelatihan teknis menjadi penyebabnya. Oleh karena itu, kebijakan PPPK paruh waktu hadir sebagai solusi alternatif.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa honorer yang tidak lolos seleksi tetap dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu dengan beberapa batasan dan kewajiban khusus. Skema ini membuka kesempatan bagi mereka untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik.

Memahami PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu adalah skema kerja dengan waktu kerja yang lebih fleksibel dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. Mereka hanya bekerja pada jam dan tugas tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.

Skema ini tidak hanya menguntungkan honorer, tetapi juga pemerintah. Pemerintah dapat mengoptimalkan sesuai kebutuhan dan efisiensi anggaran. Ini juga merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi para honorer yang telah lama mengabdi.

Lima Kewajiban Utama PPPK Paruh Waktu

KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun menetapkan lima kewajiban utama bagi PPPK paruh waktu. Kelima kewajiban ini sangat penting untuk dipatuhi agar skema ini berjalan efektif dan tercipta ASN yang profesional.

  • Setia dan taat pada , UUD Negara Republik Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan nilai dasar ASN serta mematuhi kode etik dan kode perilaku ASN.
  • Menjaga netralitas sebagai aparatur sipil negara.
  • Melaporkan harta kekayaan dan patuh pada tata kelola pemerintahan yang bersih (prinsip good governance).

Dengan mempertegas lima kewajiban utama ini, pemerintah berharap skema PPPK paruh waktu dapat mendorong terciptanya ASN yang profesional, loyal, dan bertanggung jawab, meskipun dalam kapasitas kerja yang lebih terbatas.

Implementasi Kebijakan dan Harapan ke Depan

Penerapan kebijakan ini akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan instansi tempat honorer bekerja. Setiap instansi wajib menyusun daftar nama honorer yang tidak lolos seleksi namun masih dibutuhkan untuk diusulkan dalam skema paruh waktu.

Kebijakan ini merupakan administratif yang memberikan peluang kedua bagi tenaga honorer. Namun, kesuksesan kebijakan ini juga bergantung pada kesadaran dan kedisiplinan para honorer dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka.

PPPK paruh waktu bukanlah pengangkatan tanpa konsekuensi. Para honorer harus memahami dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Semoga kebijakan ini dapat memberikan solusi yang tepat bagi tenaga honorer dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Tinggalkan komentar

Related Post