DPR Setujui Penghapusan Batas Usia di Rekrutmen Karyawan Nasional

Mais Nurdin

29 Mei 2025

3
Min Read
DPR Setujui Penghapusan Batas Usia di Rekrutmen Karyawan Nasional

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, mendukung rencana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk menghapus batasan usia dalam lowongan pekerjaan. Ia menilai pembatasan usia tidak relevan dan akan dibenahi melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang sedang disusun, sesuai dengan fatwa Mahkamah Konstitusi.

Sebagai langkah sementara sebelum UU baru disahkan, Irma mendorong diterbitkannya surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan. Hal ini penting untuk mengatasi kekosongan aturan yang ada saat ini.

Irma menekankan bahwa usia seharusnya tidak menjadi faktor penentu dalam proses rekrutmen. Keterampilan dan pengalaman kerja jauh lebih penting daripada usia calon pekerja. Ia menyindir perusahaan yang lebih memilih pekerja muda karena biaya yang lebih rendah, meskipun produktivitasnya mungkin lebih rendah.

Irma membedakan batasan usia dengan persyaratan penampilan fisik. Persyaratan penampilan, menurutnya, masih dapat dimaklumi untuk posisi tertentu seperti sales, marketing, atau front office, yang memang menuntut penampilan tertentu.

Dampak Penghapusan Batasan Usia dan Angka Pengangguran

Diharapkan, penghapusan batasan usia dalam lowongan pekerjaan dapat mengurangi angka pengangguran yang terus meningkat. Terutama, banyak pekerja berusia di atas 30 tahun yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Data dari Litbang Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB) menunjukkan angka PHK yang mengkhawatirkan. Dari Januari hingga Maret 2025, tercatat 60.000 buruh di-PHK dari 40 perusahaan. Angka ini melonjak menjadi 70.000 buruh dari 80 perusahaan pada April 2025.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pembentukan Satgas Nasional PHK untuk mendapatkan data yang akurat tentang PHK, menganalisis penyebabnya, dan merumuskan solusi yang tepat. Hal ini penting untuk menyelamatkan nasib buruh dan keluarga mereka.

Aksi Buruh Menuntut Keadilan

Sebagai bentuk protes atas tingginya angka PHK dan kurang transparannya data pemerintah, KSPI dan KSP-PB berencana menggelar aksi besar-besaran pada 10 Juni 2025 di lebih dari 300 kabupaten/kota di Indonesia.

Di Jakarta, aksi akan difokuskan di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara. Tuntutan utama adalah keadilan bagi buruh dan pembenahan total sistem ketenagakerjaan nasional.

Analisis Lebih Dalam Mengenai Isu Batasan Usia

Pembatasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja seringkali dikaitkan dengan diskriminasi usia. Banyak perusahaan yang beranggapan bahwa pekerja yang lebih tua memiliki biaya lebih tinggi dan kurang produktif dibandingkan pekerja muda. Namun, anggapan ini perlu dipertanyakan.

Pekerja yang lebih tua seringkali memiliki pengalaman dan keterampilan yang lebih banyak, yang dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Mereka juga cenderung memiliki tingkat absensi yang lebih rendah dan loyalitas yang lebih tinggi.

Penghapusan batasan usia tidak hanya adil bagi pekerja yang lebih tua, tetapi juga menguntungkan perusahaan dengan menyediakan akses ke kumpulan bakat yang lebih luas dan beragam. Perusahaan dapat menemukan calon karyawan yang memiliki pengalaman dan keterampilan yang tepat, terlepas dari usia mereka.

Perlu adanya edukasi kepada perusahaan agar mereka memahami bahwa usia bukan menjadi tolak ukur produktivitas dan efisiensi karyawan. Faktor lain seperti kompetensi, skill, dan pengalaman kerja jauh lebih penting untuk dipertimbangkan dalam proses rekrutmen.

Dengan demikian, penghapusan batasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja merupakan langkah positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan perekonomian nasional.

Tinggalkan komentar

Related Post