Modus Operasi Bus Bodong Jagorawi Terbongkar: Dokumen Palsu dan Kendaraan Tak Layak Jalan

Mais Nurdin

30 Mei 2025

3
Min Read
Modus Operasi Bus Bodong Jagorawi Terbongkar: Dokumen Palsu dan Kendaraan Tak Layak Jalan

Maraknya bus bodong yang beroperasi di jalan tol selama libur panjang menjadi perhatian serius Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Temuan ini mengemuka setelah dilakukan ramp check di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (29/5).

Dari 46 bus yang diperiksa – terdiri dari 3 bus AKAP dan 43 bus pariwisata – sebanyak 21 kendaraan atau hampir setengahnya dinyatakan melanggar aturan dan terindikasi sebagai bus tidak laik jalan atau bodong. Pelanggaran yang ditemukan sangat beragam dan mengkhawatirkan.

Pelanggaran yang Ditemukan

Banyak bus ditemukan beroperasi tanpa dokumen resmi yang lengkap. Beberapa bus bahkan kedapatan menggunakan dokumen palsu, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Uji Elektronik (BLU-e) palsu.

Tidak hanya itu, sejumlah besar bus pariwisata juga ditemukan tidak memiliki kartu pengawasan, atau dokumen KIR (uji kelaikan kendaraan) yang telah kadaluarsa. Ada juga bus yang sama sekali tidak memiliki surat laik jalan.

Kondisi ini tentu sangat membahayakan keselamatan penumpang. Bus-bus yang tidak laik jalan berpotensi mengalami kerusakan di tengah perjalanan, yang dapat berujung pada kecelakaan lalu lintas. Kondisi kendaraan yang buruk juga bisa membahayakan nyawa penumpang.

Konsekuensi Hukum

Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 288. Para pelanggar terancam hukuman pidana dan denda.

Sebanyak 18 dari 21 pelanggar terancam pidana dua bulan atau denda hingga Rp500.000 karena tidak membawa STNK atau dokumen KIR yang sah. Satu unit bus bahkan ditemukan tidak memiliki izin jalan sama sekali dan langsung ditindak.

Upaya Pencegahan

Sebagai respons atas temuan ini, Ditjen Perhubungan Darat langsung menurunkan armada pengganti yang telah dipastikan aman dan sesuai standar keselamatan untuk memastikan kelancaran perjalanan penumpang yang terdampak.

Selain itu, Kemenhub juga gencar mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih bus. Kemenhub menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Mitra Darat yang tersedia di Play Store dan App Store.

Aplikasi Mitra Darat dirancang untuk membantu penumpang mengecek legalitas dan kelayakan kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Dengan begitu, penumpang dapat memastikan keamanan dan kenyamanan perjalanan mereka dan terhindar dari risiko menggunakan bus bodong.

Meningkatkan Kesadaran dan Pengawasan

Permasalahan bus bodong ini menuntut peningkatan kesadaran dari berbagai pihak. Pengemudi dan pemilik bus perlu menyadari pentingnya keselamatan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Sementara itu, pengawasan oleh pihak berwenang perlu ditingkatkan untuk mencegah operasi bus bodong.

Selain ramp check berkala, perlu juga dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap sindikat yang memalsukan dokumen kendaraan. Kerjasama antar instansi, seperti kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Jasa Marga, sangat penting untuk memberantas praktik ini secara efektif.

Dengan adanya kerjasama yang baik dan kesadaran bersama, diharapkan permasalahan bus bodong dapat ditekan dan keselamatan penumpang dapat terjamin.

Tinggalkan komentar

Related Post