Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen mempercepat proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), termasuk untuk industri hulu migas. Hal ini bertujuan agar pemanfaatan ruang laut selaras dengan tata ruang yang telah ditetapkan. Percepatan ini sejalan dengan target pemerintah pasca terbitnya UU Cipta Kerja untuk meningkatkan investasi melalui simplifikasi perizinan.
“Hal tersebut agar pemanfaatan ruang laut sesuai dengan tata ruangnya,” tegas Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu lalu. Pernyataan ini menekankan pentingnya sinkronisasi antara aktivitas ekonomi dengan perencanaan tata ruang laut yang berkelanjutan.
Sejak tahun 2021 hingga 2025, KKP telah menerbitkan 121 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan usaha hulu migas. Izin ini diberikan baik untuk kegiatan di zona minyak dan gas (migas) maupun di luar zona migas. Kompleksitas perizinan ini muncul karena laut memiliki berbagai lapisan, mulai dari dasar laut hingga kolom perairan, memungkinkan berbagai aktivitas di lokasi yang sama.
“Laut memiliki beberapa layer, mulai dari dasar laut hingga kolom perairan sehingga pada lokasi yang sama dimungkinkan ada beberapa pemanfaatan kegiatan yang berbeda,” jelas Kartika, menjelaskan tantangan dalam mengatur penggunaan ruang laut yang multi-fungsi.
Ketahanan Energi dan Perizinan Migas
Ketahanan energi nasional menjadi prioritas utama, dan ketersediaan migas merupakan bagian penting darinya. Meskipun pipa migas tidak selalu berada di zona migas, KKP tetap memberikan izin dengan syarat-syarat tertentu untuk mempermudah proyek pembangunan migas. Ini menunjukkan fleksibilitas KKP dalam mendukung proyek strategis nasional.
KKP juga berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan di bidang pertambangan dan menindaklanjuti izin yang telah diterbitkan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan semua aktivitas sesuai dengan peraturan dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Perencanaan Tata Ruang Terintegrasi
KKP aktif dalam mereview Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lain untuk merumuskan perencanaan tata ruang terintegrasi darat dan laut untuk 20 tahun ke depan. Perencanaan jangka panjang ini krusial untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan dan terukur.
Kartika berharap, lokasi-lokasi rencana pertambangan akan terintegrasi dalam RTRWN dan diatur melalui peraturan pelaksana sebagai dasar perizinan KKPRL. Integrasi ini akan memperkuat landasan hukum dan transparansi dalam proses perizinan.
Menjaga Keseimbangan Ekosistem dan Ekonomi
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menekankan pentingnya penataan ruang laut untuk menjaga keseimbangan ekosistem, kehidupan sosial masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Penataan ruang laut yang efektif memerlukan pendekatan komprehensif yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Dengan mempercepat perizinan KKPRL, KKP berupaya untuk memfasilitasi investasi di sektor strategis sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, transparansi dan partisipasi publik dalam proses perencanaan dan perizinan sangat penting untuk memastikan tata kelola ruang laut yang baik. Dengan demikian, diharapkan pemanfaatan ruang laut dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kesimpulannya, komitmen KKP dalam mempercepat perizinan KKPRL, termasuk untuk industri hulu migas, merupakan langkah penting dalam mendukung investasi, ketahanan energi, dan pembangunan berkelanjutan di sektor kelautan Indonesia. Namun, keberhasilannya bergantung pada perencanaan tata ruang yang komprehensif dan kolaboratif, serta pengawasan yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Tinggalkan komentar