Pajak Online: Ancaman Rampasan Uang Rakyat Berkedok Regulasi?

Mais Nurdin

28 Juni 2025

3
Min Read
Pajak Online: Ancaman Rampasan Uang Rakyat Berkedok Regulasi?

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengkritik keras rencana pemerintah untuk memungut pajak dari transaksi penjual di toko online, termasuk digital. Ia menilai rencana ini menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap kesulitan rakyat, khususnya para pelaku yang tengah berjuang di tengah tekanan yang berat.

Mufti Anam menekankan bahwa pelaku sudah terbebani oleh berbagai biaya, seperti komisi marketplace, biaya iklan, ongkos kirim, diskon promo, dan biaya tersembunyi lainnya. Menambah beban pajak di saat kondisi sulit, menurutnya, sama saja menambah penderitaan rakyat.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang selalu mengutamakan keberpihakan pada ekonomi rakyat. Pemerintah seharusnya memberikan dukungan, bukan menambah beban melalui kebijakan perpajakan yang terkesan membebani.

Dampak Negatif Pajak terhadap UMKM

Banyak pelaku UMKM telah gulung tikar akibat tekanan ekonomi dan biaya operasional yang tinggi. Kebijakan pajak baru tanpa insentif dan fasilitas yang memadai akan semakin memperparah situasi ini. Pemerintah perlu memberikan dukungan berupa pelatihan, pendampingan, dan akses permodalan yang lebih mudah bagi UMKM.

Mufti Anam mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang rencana ini secara menyeluruh, dengan melibatkan langsung para pelaku UMKM. Sosialisasi yang matang dan regulasi yang jelas sangat penting agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungan dan kesalahpahaman.

Selain itu, sistem pendukung yang handal juga diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan pajak ini berjalan efektif dan adil. Pemerintah harus memastikan tidak ada pungutan ganda dan memberikan kemudahan bagi UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ketimpangan dan Keadilan

Kebijakan perpajakan ini bukan hanya masalah fiskal semata, tetapi juga menyangkut keadilan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Pemerintah harus menunjukkan empati dan keberpihakan kepada rakyat, bukan malah menambah beban mereka di saat kesulitan.

Mufti Anam mempertanyakan parameter teknis dari kebijakan ini, seperti batas omzet yang dikenakan pajak, mekanisme pemungutan, dan peran marketplace. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan beban tambahan bagi pedagang kecil yang minim pengetahuan perpajakan.

Ia menekankan pentingnya edukasi dan perlindungan terhadap risiko pungutan ganda bagi UMKM. Pemerintah perlu memberikan pelatihan dan pendampingan intensif agar UMKM dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

Solusi yang Lebih Terarah

Meskipun pajak sangat penting untuk pembangunan negara, pemungutan pajak harus dilakukan secara adil dan proporsional, serta memperhatikan kondisi masyarakat. Pemerintah perlu mencari solusi yang lebih terarah dan berkelanjutan untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani rakyat.

Pemerintah perlu mengevaluasi kembali rencana ini dan mempertimbangkan dampaknya terhadap UMKM. Mungkin perlu adanya insentif atau keringanan pajak untuk UMKM tertentu agar mereka dapat tetap bertahan dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Sebagai penutup, Mufti Anam meminta pemerintah untuk memprioritaskan rakyat dan menciptakan kebijakan yang berpihak pada mereka. Kebijakan perpajakan seharusnya menjadi alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, bukan menjadi beban yang memperparah kesulitan rakyat.

Tinggalkan komentar

Related Post