TNI kini mendapat tugas tambahan untuk mengamankan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Tugas ini diinstruksikan melalui Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 yang ditandatangani Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, tertanggal 6 Mei 2025.
Surat tersebut memerintahkan prajurit TNI untuk memberikan bantuan pengamanan fisik terhadap aset dan gedung milik institusi kejaksaan. Pengamanan ini difokuskan pada aspek fisik, menjaga keamanan bangunan dan aset Kejaksaan dari ancaman eksternal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa dukungan TNI ini bersifat terbatas. TNI hanya bertugas mengamankan fisik gedung dan tidak akan terlibat dalam urusan hukum yang dijalankan Kejaksaan.
Harli Siregar menekankan bahwa hal ini semata-mata untuk menjaga keamanan fisik gedung-gedung Kejaksaan. Tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang sedang berjalan. Kerja Kejaksaan tetap independen dan berjalan sesuai prosedur.
Latar Belakang Pentingnya Pengamanan
Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang TNI Pasal 7 Ayat 2 yang mengatur bantuan pengamanan terhadap objek vital nasional. Kejaksaan, sebagai lembaga penegak hukum, dianggap sebagai objek vital strategis yang perlu dijaga keamanannya.
Meningkatnya tantangan keamanan nasional belakangan ini menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini. Langkah ini bertujuan untuk memastikan stabilitas dan perlindungan terhadap lembaga penegak hukum di tengah kondisi tersebut.
Ancaman Keamanan yang Meningkat
Meskipun detail spesifik ancaman keamanan tidak diungkapkan secara terbuka, peningkatan pengamanan ini menunjukkan adanya peningkatan potensi ancaman terhadap institusi Kejaksaan. Ini bisa meliputi ancaman fisik langsung, sabotase, atau gangguan operasional lainnya.
Penting untuk diingat bahwa menjaga keamanan institusi penegak hukum adalah kunci untuk menegakkan hukum dan ketertiban. Kerja Kejaksaan yang efektif memerlukan lingkungan yang aman dan terlindungi.
Kerja Sama TNI dan Kejaksaan
Kerja sama antara TNI dan Kejaksaan dalam hal pengamanan ini menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga negara dalam menghadapi tantangan keamanan. TNI memberikan dukungan teknis dalam hal pengamanan fisik, sedangkan Kejaksaan tetap menjalankan fungsi penegakan hukumnya secara independen.
Model kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengamanan dan melindungi integritas proses penegakan hukum di Indonesia. Dengan terjaminnya keamanan fisik, Kejaksaan dapat fokus pada tugas utamanya.
Aspek Hukum dan Prosedur
Penting untuk memastikan bahwa semua tindakan pengamanan yang dilakukan oleh TNI tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Prosedur operasional standar harus diterapkan untuk menghindari potensi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang.
Transparansi dan akuntabilitas dalam kerja sama ini juga sangat penting. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengamanan ini dijalankan dan bagaimana hal itu menjamin independensi Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.
Langkah pengamanan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum. Keamanan fisik yang terjamin akan menunjang kinerja optimal Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia.