Mabar Kriminal
Mabar Kriminal
Bisnis

Aturan Baru Ongkir: Diskon Kurir Terbatas, Pos Indonesia Apresiasi

Avatar of Mais Nurdin
×

Aturan Baru Ongkir: Diskon Kurir Terbatas, Pos Indonesia Apresiasi

Sebarkan artikel ini
Aturan Baru Ongkir Diskon Kurir Terbatas Pos Indonesia Apresiasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial telah menimbulkan kontroversi publik. Aturan ini mengatur layanan pos meliputi komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan pos. Salah satu poin yang paling diperdebatkan adalah pembatasan diskon ongkos kirim.

Pasal 45 ayat 3 dan 4 Permenkomdigi membatasi potongan harga tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok. Potongan harga tersebut hanya diperbolehkan untuk jangka waktu tertentu, maksimal tiga hari dalam sebulan. Kebijakan ini memicu kekhawatiran akan berdampak pada keberlanjutan promo gratis ongkir yang umum ditawarkan oleh platform e-commerce.

SCROLL KEBAWAH UNTUK MEMBACA
IKLAN%20PT.%20PENA%20DATA%20MEDIA
Advertisment

Klarifikasi Pemerintah dan Dampak terhadap E-commerce

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kominfo, Edwin Hidayat Abdullah, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak melarang promo gratis ongkir dari e-commerce. Aturan tersebut hanya mengatur potongan harga yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir terhadap biaya kirim murni. Biaya kirim murni mencakup jasa kurir, pengangkutan, penyortiran, dan layanan pendukung lainnya.

Implikasinya, platform e-commerce masih dapat memberikan promo gratis ongkir dengan cara lain, misalnya dengan menyerap biaya ongkir sendiri atau melalui skema kerjasama yang tidak melanggar aturan. Namun, perusahaan kurir akan dibatasi dalam memberikan diskon langsung pada biaya layanan inti mereka.

Perlu analisis lebih lanjut mengenai bagaimana peraturan ini akan berdampak pada strategi pemasaran e-commerce dan daya saing antar platform. Apakah akan terjadi penyesuaian harga produk, perubahan strategi promosi, atau bahkan konsolidasi di industri e-commerce?

Dukungan Pos Indonesia dan Persaingan Usaha yang Sehat

Berbeda dengan kekhawatiran sebagian pihak, PT Pos Indonesia justru mendukung Permenkomdigi ini. Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi, menyatakan bahwa regulasi ini akan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di sektor logistik dan kurir.

Faizal menekankan pentingnya regulasi untuk mendorong pertumbuhan industri layanan pos, ekspedisi, dan logistik nasional. Industri ini padat karya dan membutuhkan investasi besar, baik infrastruktur fisik maupun digital, untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Persaingan yang sehat dan adil menjadi kunci keberhasilannya.

Dukungan Pos Indonesia sejalan dengan sikap Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo). Mereka berharap Permenkomdigi ini menjadi langkah awal menuju industri logistik nasional yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.

Analisis Lebih Lanjut dan Implikasi Kebijakan

Permenkomdigi ini memunculkan pertanyaan tentang keseimbangan antara perlindungan pelaku usaha dan konsumen. Di satu sisi, regulasi ini bertujuan melindungi perusahaan kurir dari praktik persaingan tidak sehat yang merugikan. Di sisi lain, pembatasan diskon dapat berdampak pada konsumen yang selama ini menikmati promo gratis ongkir.

Studi lebih lanjut diperlukan untuk menganalisis dampak jangka panjang dari Permenkomdigi ini terhadap harga barang, aksesibilitas layanan logistik di daerah terpencil, dan daya saing industri e-commerce Indonesia. Apakah regulasi ini akan berhasil menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, atau justru menciptakan hambatan baru bagi perkembangan sektor ini?

Pemerintah perlu mempertimbangkan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang efektif untuk memastikan bahwa peraturan ini diterapkan secara adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Transparansi dan komunikasi yang baik dengan pelaku usaha dan masyarakat sangat krusial untuk keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Penadata.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Va9zUSzF6sn6FmtJPc1m. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *