Bea Cukai Perketat Aturan Masuk iPhone 16 Melalui Pendaftaran IMEI

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat pengawasan terhadap masuknya unit iPhone 16 dari luar negeri melalui skema barang bawaan penumpang pada Rabu (15/7/2026). Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia telah memenuhi kewajiban perpajakan dan memiliki nomor IMEI yang terdaftar resmi.

Setiap penumpang dari luar negeri yang membawa iPhone 16 wajib melaporkan perangkat tersebut kepada petugas Bea Cukai di bandara kedatangan. Pemerintah menetapkan batas pembebasan bea masuk sebesar USD 500 per penumpang untuk barang personal.

Jika nilai iPhone 16 yang dibawa melebihi batas pembebasan tersebut, maka selisih nilai barang akan dikenakan pungutan pajak impor resmi. Penumpang diimbau untuk menyiapkan bukti pembelian atau invoice guna mempermudah proses penilaian nilai pabean oleh petugas di lapangan.

Skema Perhitungan Pajak dan Bea Masuk

Perhitungan pajak impor untuk barang bawaan penumpang yang melebihi batas pembebasan mengacu pada regulasi yang berlaku. Nilai kelebihan tersebut akan dikenakan tarif bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Berikut adalah rincian tarif pajak yang dikenakan untuk impor handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri:

Daftar Tarif Pajak Impor Handphone Bawaan Penumpang
Jenis PungutanTarif dengan NPWPTarif tanpa NPWP
Bea Masuk10%10%
PPN11%11%
PPh10%20%

Dengan skema tersebut, kepemilikan NPWP sangat memengaruhi besaran nilai PPh yang harus dibayarkan oleh penumpang saat melakukan registrasi IMEI di bandara.

Pajak iPhone 16 Luar Negeri: Berapa Total Biaya yang Harus Dibayar? | Curhat Om

Prosedur Registrasi IMEI Resmi di Bandara

Untuk memastikan perangkat iPhone 16 dapat digunakan dengan jaringan seluler operator Indonesia, penumpang harus mendaftarkan IMEI sesaat setelah mendarat. Proses pendaftaran yang dilakukan di area kedatangan internasional bandara memberikan keuntungan pembebasan pajak hingga USD 500.

Langkah Pendaftaran Melalui Electronic Customs Declaration

  • Isi formulir Electronic Customs Declaration (E-CD) sebelum mendarat atau di area kedatangan bandara.
  • Tunjukkan QR Code hasil pengisian E-CD beserta paspor, tiket pesawat, dan unit iPhone 16 kepada petugas Bea Cukai.
  • Lakukan pembayaran pajak di kasir jika nilai perangkat melebihi batas pembebasan USD 500.

Bagi penumpang yang tidak mendaftarkan perangkatnya saat kedatangan di bandara, pendaftaran masih dapat dilakukan melalui kantor pelayanan Bea Cukai terdekat dalam waktu maksimal 60 hari sejak kedatangan, namun hak pembebasan USD 500 akan hangus.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow