IKN: Pemerintah Siapkan Rp6,3 Triliun dari APBN 2026, Menkeu Ragu?

Bisnis9 Dilihat

Anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN) di RAPBN 2026 menjadi sorotan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan alokasi sebesar Rp 6,3 triliun, angka yang jauh lebih rendah dari Rp 13,5 triliun pada RAPBN 2025. Namun, Menkeu sendiri mengaku masih perlu verifikasi data dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

“Mungkin sebentar lagi, kayaknya Pak Luki sedang nulis, berarti sebentar lagi ke luar tuh angkanya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2026. Pernyataan ini menunjukkan keraguan Menkeu terhadap angka yang disampaikan. Ia bahkan menegaskan akan melakukan koreksi jika angka tersebut ternyata salah.

“Oh Rp 6,3 triliun Pak untuk IKN, maksud saya, kalau nggak salah ya? Bener nggak itu Pak, Rp 6,3 triliun paling nggak. Nanti kalau salah saya koreksi lagi,” tegas Sri Mulyani. Ketidakpastian ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen pemerintah terhadap pembangunan IKN.

Menariknya, Presiden Prabowo Subianto tidak mencantumkan IKN sebagai program prioritas dalam penyampaian RAPBN 2026 dan Nota Keuangannya di DPR RI. Hal ini kontras dengan persetujuannya pada Januari 2025 lalu terkait alokasi anggaran IKN periode 2025-2029 sebesar Rp 48,8 triliun. Perbedaan pandangan ini perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menyatakan alokasi anggaran IKN tahun 2025 mencapai Rp 15 triliun dari APBN. Namun, ia menekankan angka tersebut belum final dan Presiden terpilih Prabowo Subianto masih memiliki wewenang untuk menentukan besaran akhirnya.

“Total (anggaran) di IKN itu untuk 2025, saat ini Rp 15 triliun, tapi bisa ditambah dari diskresi Presiden (Prabowo Subianto),” jelas Thomas Djiwandono. Pernyataan ini menunjukkan fleksibilitas anggaran IKN dan potensi perubahan signifikan di masa mendatang.

Sementara itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono melaporkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) OIKN sebesar Rp 13,5 triliun. Rinciannya meliputi Rp 5,4 triliun dari Otorita IKN dan Rp 8,1 triliun untuk kawasan yudikatif dan legislatif. Terdapat perbedaan angka yang cukup signifikan antara laporan Otorita IKN dan pernyataan dari Kementerian Keuangan.

Perbedaan angka anggaran IKN yang disampaikan oleh berbagai pihak menimbulkan kebingungan dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi pengelolaan anggaran proyek besar ini. Kejelasan dan konsistensi informasi sangat dibutuhkan untuk memastikan pembangunan IKN berjalan efektif dan akuntabel. Perlu adanya penjelasan lebih lanjut dari pemerintah untuk mengatasi perbedaan informasi ini dan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang rencana pembangunan IKN ke depannya. Publik berhak mendapatkan informasi yang akurat dan transparan mengenai alokasi dana untuk proyek strategis nasional ini. Proses penyusunan anggaran perlu diperjelas dan dikomunikasikan dengan lebih baik kepada masyarakat.