KUR Perumahan Naik Rp20 Miliar: Kabar Baik Kontraktor & Homestay

Bisnis10 Dilihat

Menteri Sri Mulyani telah menyetujui kenaikan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Plafon KUR Perumahan yang semula Rp 5 miliar kini dinaikkan menjadi Rp 20 miliar. Kenaikan ini diharapkan dapat mendorong sektor perumahan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian .

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kenaikan plafon tersebut dalam konferensi pers. Ia menekankan bahwa KUR dengan plafon Rp 5 miliar untuk UMKM, yang bersifat revolving, kini telah ditingkatkan menjadi Rp 20 miliar. “Dan ini juga sudah disiapkan KUR-nya yang sifatnya Rp 5 miliar untuk UMKM dan bisa revolving dan itu plafonnya menjadi Rp 20 miliar Pak Menteri (Maruarar Sirait). Ibu Menteri Sri Mulyani sudah setuju,” ungkap Airlangga.

Kenaikan plafon KUR Perumahan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara), optimis kebijakan ini akan menggerakkan sektor ekonomi terkait. Ia menyatakan, “Kita senang sekali, hari ini kan sudah disampaikan bahwa KUR perumahan sudah disetujui. Tentu ini kan jumlahnya sangat signifikan sekali untuk menggerakkan ekonomi dan juga mensupport pertumbuhan ekonomi. Seperti yang BPS sampaikan ya,”

Meskipun demikian, detail skema KUR Perumahan masih belum diungkapkan secara rinci. Aturan resmi yang seharusnya sudah selesai pada akhir Juli , sampai saat ini belum dapat diakses publik. Namun, pemerintah memastikan akan segera melakukan sosialisasi.

Sosialisasi akan menyasar berbagai pihak terkait, termasuk developer, perbankan, kontraktor, dan pemilik homestay. Ara menjelaskan rencana sosialisasi tersebut, “Kita akan sosialisasikan segera. Jadi saya tentu kalau sudah diizinkan saya akan sosialisasikan ke para developer, ke perbankan, ke kontraktor ya. Kemudian juga pada pemilik homestay dan sebagainya.”

Sosialisasi direncanakan akan dimulai pada bulan Agustus . Namun, peluncuran resmi masih menunggu selesainya tiga peraturan terkait KUR Perumahan. Ketiga peraturan tersebut berasal dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian , dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ara mengakhiri pernyataannya dengan, “Nanti kita umumkan, ya kita umumkan. Pada waktunya kita umumkan, ini kan ada 3 peraturan. Peraturan Menko Perekonomian, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri Perumahan.”

Kenaikan plafon KUR Perumahan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong sektor perumahan dan meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat. Dengan plafon yang lebih tinggi, diharapkan akan lebih banyak proyek perumahan yang terbangun, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya beli masyarakat. Sosialisasi yang komprehensif sangat penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan mencapai tujuannya. Pemerintah juga perlu memastikan transparansi dan aksesibilitas informasi terkait skema dan persyaratan KUR Perumahan agar masyarakat dapat memanfaatkannya dengan optimal. Hal ini akan memastikan keberhasilan program dan dampak positifnya bagi perekonomian nasional.

Selain itu, perlu diperhatikan juga potensi dampak negatif yang mungkin terjadi. Pemerintah harus memiliki mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan KUR Perumahan dan memastikan penyaluran dana sesuai dengan peruntukannya. Monitoring dan evaluasi berkala juga penting untuk mengidentifikasi kendala dan melakukan penyesuaian kebijakan agar program ini berjalan optimal dan berkelanjutan. Dengan begitu, kenaikan plafon KUR Perumahan ini dapat benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian .

Komentar