Bupati Bangkalan Lindungi Pekerja Desa: 1.736 Anggota BPD Resmi Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Mais Nurdin

16 Mei 2025

3
Min Read
Bupati Bangkalan Lindungi Pekerja Desa: 1.736 Anggota BPD Resmi Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kabupaten Bangkalan, di bawah Bupati Lukman Hakim, menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi sektor informal. Hal ini dibuktikan dengan peluncuran program kepesertaan BPJS bagi seluruh anggota Badan Permusyawaratan (BPD) di Kabupaten Bangkalan. Peluncuran resmi dilakukan pada Rabu, 30 April , di Pendopo Agung Bangkalan, dihadiri oleh para camat dan perwakilan BPD dari seluruh kecamatan.

Program ini merupakan langkah signifikan dalam memberikan jaminan kepada anggota BPD yang berperan penting dalam pemerintahan . Sebanyak 1.736 anggota BPD akan terdaftar dalam program ini, dengan iuran bulanan sebesar Rp13.000 yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kepesertaan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan finansial bagi mereka dan keluarga mereka.

Kepala BPJS Wilayah Madura, Indriyatno, menjelaskan pentingnya program ini dalam konteks peningkatan informal. Ia menekankan bahwa perlindungan bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan keadilan dan bagi seluruh warganya. Program ini juga sejalan dengan upaya peningkatan cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Bangkalan.

Indriyatno juga memaparkan capaian positif dalam hal kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Universal Health Coverage (UHC) yang telah mencapai 90 persen di Kabupaten Bangkalan. Sementara itu, cakupan program Jaminan melalui UCJ meningkat dari 16 persen menjadi 18,5 persen pada tahun , menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam perlindungan sosial bagi masyarakat Bangkalan.

Pentingnya Jaminan Sosial bagi BPD dan Informal

Bupati Lukman Hakim dalam sambutannya menegaskan bahwa program ini merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang . Undang-undang tersebut secara tegas mengamanatkan hak anggota BPD untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Anggaran untuk program ini telah disiapkan pada tahun untuk memastikan seluruh anggota BPD mendapatkan perlindungan yang layak. Ini adalah langkah penting dalam menghargai kontribusi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan mewujudkan secara menyeluruh. Bupati juga berharap program ini bisa diperluas ke seluruh pekerja informal di Kabupaten Bangkalan.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meskipun telah ada kemajuan signifikan, masih ada tantangan dalam perluasan program jaminan sosial ini. Salah satu tantangan utamanya adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial dan manfaatnya. Pemerintah perlu memastikan informasi yang jelas dan mudah dipahami sampai kepada seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, perlu adanya yang erat antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan stakeholder terkait untuk memastikan dan efektivitas program ini. Monitoring dan evaluasi berkala juga diperlukan untuk mengidentifikasi kendala dan melakukan perbaikan agar program ini dapat mencapai tujuannya secara optimal.

Keberhasilan program ini akan berdampak positif pada peningkatan anggota BPD dan pekerja informal lainnya, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Bangkalan secara keseluruhan. Harapannya, program ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal.

Samsul Arifin, Ketua BPD Desa Gili Anyar Kecamatan Kamal, memberikan apresiasi positif terhadap inisiatif Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Ia berharap program ini akan berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi anggota BPD di lapangan.

Tinggalkan komentar

Related Post