Komisi C DPRD Sulawesi Selatan memanggil sejumlah manajemen tempat hiburan malam (THM) di Makassar. Pemanggilan ini dilakukan setelah tim terpadu menyegel beberapa THM karena beroperasi tanpa izin resmi.
Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi dari pihak THM terkait operasional mereka yang tidak memiliki izin lengkap. Penyelidikan ini dilakukan setelah temuan dilapangan.
Hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar THM yang disegel hanya memiliki izin restoran, bukan izin untuk beroperasi sebagai bar, diskotik, atau tempat penjualan minuman beralkohol. Ini merupakan pelanggaran izin operasional yang serius.
Penyegelan THM di Makassar: Pelanggaran Izin Operasional
Tim terpadu menemukan sejumlah pelanggaran di beberapa THM. Misalnya, Zona Cafe di Jalan Ujung Pandang telah beroperasi sebagai klub malam selama tiga tahun tanpa izin resmi. Mereka menyediakan fasilitas diskotek lengkap, termasuk DJ, lampu dinamis, dan minuman beralkohol, padahal izin usaha mereka hanya sebagai kafe restoran.
Penyegelan yang dilakukan bukan bertujuan untuk menutup usaha tersebut secara permanen, melainkan untuk mendorong mereka beroperasi sesuai aturan yang berlaku. Pihak manajemen diharapkan melengkapi izin-izin yang diperlukan agar dapat beroperasi secara legal dan aman.
Salman Alfariz Karsa Sukardi menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menegakkan peraturan. Operasi THM yang melanggar aturan akan terus ditindak tegas demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Respon Pemerintah Daerah dan Pihak Terkait
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Taufan Ansar, menambahkan bahwa peninjauan dan penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Pemprov Sulsel pada 6 Mei 2025 terkait perizinan THM. Pemanggilan pihak THM untuk RDP direncanakan pada Senin (16/6).
Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel, Arwin Azis, menyatakan penyegelan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021. Perda tersebut melarang aktivitas usaha sebelum mendapatkan izin yang lengkap.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Sulsel, Asrul Sani, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah pengawasan tim terpadu dan pemanggilan oleh Penyidik PPNS dari Satpol. Pihak THM yang telah melanggar aturan diminta menandatangani surat pernyataan.
Dampak dan Risiko Operasional THM Ilegal
Asrul Sani menekankan bahwa aktivitas diskotek atau klub malam memiliki risiko tinggi terkait keamanan dan keselamatan pengunjung. Oleh karena itu, tidak hanya izin usaha yang perlu dilengkapi, tetapi juga sertifikat standar keamanan. Hal ini penting untuk memastikan tanggung jawab yang jelas jika terjadi insiden.
Selain Zona Cafe, beberapa THM lain yang juga disegel antara lain VENN, HW Tiger, Helen’s, Elite Club, Exsodus Club, Ibiza, dan Helen Pettarani. DPRD Sulsel telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas masalah perizinan usaha THM ini.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam industri hiburan malam. Dengan beroperasi sesuai aturan, THM dapat berkontribusi positif bagi perekonomian daerah, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kenyamanan masyarakat. Ke depan, diharapkan pengawasan akan diperketat untuk mencegah kejadian serupa.
Pemerintah daerah perlu memperkuat kerjasama antar instansi terkait dalam pengawasan dan penindakan terhadap THM ilegal. Sosialisasi peraturan perizinan juga perlu ditingkatkan agar pengusaha THM memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Tinggalkan komentar