Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDSN) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, berdasarkan perhitungan sementara penyidik. Proses penghitungan kerugian negara yang lebih akurat masih dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrizani Pangerapan (Sammy), menjadi salah satu tersangka utama. Empat tersangka lainnya adalah Bambang Dwi Anggono (mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kemenkominfo), Nova Zanda (mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS), Alfi Asman (Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023), dan Pini Panggar Agustin (Account Manajer 2017-2021 PT Docotel Teknologi).
Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau bermufakat jahat. Mereka diduga telah mengondisikan proyek PDNS yang menghabiskan anggaran sebesar Rp959,4 miliar. Penahanan terhadap kelima tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025. Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, menekankan keseriusan penanganan kasus ini.
Aset yang Disita dari Para Tersangka
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari Jakpus telah menyita sejumlah aset dari para tersangka. Penyitaan ini bertujuan untuk mengamankan aset negara yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Berikut rincian aset yang berhasil disita:
Besarnya aset yang disita menunjukkan potensi kerugian negara yang signifikan. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memperoleh informasi detail terkait mekanisme korupsi dalam proyek PDNS.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti para tersangka jika terbukti bersalah. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat jumlah anggaran yang cukup besar dan melibatkan pejabat penting di Kemenkominfo.
Implikasi Kasus dan Langkah Pencegahan
Kasus korupsi proyek PDNS ini menimbulkan kekhawatiran akan kelemahan sistem pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. Perlunya peningkatan pengawasan dan transparansi dalam setiap proyek pemerintah untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Sistem yang baik dan pengawasan yang ketat sangat penting untuk meminimalisir potensi korupsi.
Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan konsisten juga dibutuhkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.