Mabar Kriminal
Mabar Kriminal
News

Gaji Ke-13 dan Tunjangan Menanti PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Avatar of Mais Nurdin
×

Gaji Ke-13 dan Tunjangan Menanti PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Indonesia akan kembali memberikan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pensiunannya pada tahun 2025. Ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka kepada negara.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini telah ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. PP ini secara rinci mengatur mengenai komponen gaji ke-13, jadwal pencairan, dan ketentuan perpajakannya.

SCROLL KEBAWAH UNTUK MEMBACA
IKLAN%20PT.%20PENA%20DATA%20MEDIA
Advertisment

Komponen Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri

Penerima gaji ke-13 dari golongan ASN, TNI, dan Polri akan menerima sejumlah komponen penting sebagai bagian dari penghasilan mereka. Komponen-komponen tersebut meliputi:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  • Tunjangan Kinerja (bervariasi sesuai pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan)
  • Besarnya tunjangan kinerja akan berbeda-beda tergantung pada posisi dan peran masing-masing individu dalam instansi pemerintahan, TNI, atau Polri. Sistem penggajian yang transparan dan adil diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para abdi negara.

    Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan

    Sementara itu, pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan menerima gaji ke-13 dengan komponen yang sedikit berbeda. Komponen tersebut antara lain:

  • Pensiun Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tambahan Penghasilan
  • Pemberian gaji ke-13 kepada pensiunan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi mereka dan memberikan apresiasi atas jasa-jasa yang telah mereka berikan selama mengabdi kepada negara. Hal ini juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi panjang mereka.

    Jadwal Pencairan dan Ketentuan Pajak

    Pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni 2025. Namun, jika terdapat kendala teknis atau administrasi, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pasti pencairan akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

    Gaji ke-13 yang diterima oleh ASN, TNI, Polri, dan pensiunannya tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, gaji ke-13 tetap akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

    Besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan penghasilan masing-masing individu pada bulan Mei 2025. Ini menjamin keadilan dan transparansi dalam pendistribusiannya. Proses penghitungan gaji ke-13 akan dilakukan secara akurat dan teliti oleh instansi terkait.

    Dampak Positif Gaji ke-13

    Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Meningkatnya daya beli masyarakat akibat adanya tambahan penghasilan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga dapat meningkatkan moral dan motivasi kerja ASN, TNI, dan Polri, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pensiunan. Hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengabdian kepada negara.

    Pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran gaji ke-13 ini berjalan lancar dan tepat waktu. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyaluran gaji ke-13 menjadi prioritas utama pemerintah untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

    Informasi lebih detail mengenai gaji ke-13 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan dan instansi terkait lainnya. Masyarakat diimbau untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya untuk menghindari informasi yang menyesatkan.

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Penadata.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Va9zUSzF6sn6FmtJPc1m. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *