PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun PNS dan tunjangan mulai tanggal 2 Juni 2025. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan arahan Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dan tunjangan purnabakti ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi para pensiunan PNS selama mengabdi. Pembayaran ini menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Taspen telah menetapkan jadwal khusus untuk pencairan gaji ke-13 ini. Pensiunan yang terhitung mulai 1 Mei 2025 akan menerima pembayaran langsung dari Taspen. Sementara, pensiunan yang terhitung mulai 1 Juni 2025, pembayarannya dilakukan oleh satuan kerja masing-masing.
Perhitungan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS
Gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025. Besarannya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya. Perlu dicatat bahwa gaji ke-13 ini tidak dipotong untuk iuran atau kredit pensiun, kecuali untuk pajak penghasilan sesuai regulasi yang berlaku.
Pensiunan yang baru menerima haknya setelah 1 Mei 2025, tetap akan menerima pembayaran pada tanggal 2 Juni 2025. Jika penerima pensiun juga berhak atas pensiun sebagai janda atau duda, maka kedua hak tersebut akan dibayarkan penuh.
Taspen mengimbau para penerima manfaat untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Jangan ragu untuk menghubungi jalur resmi Taspen jika terdapat hal yang mencurigakan.
Rincian Gaji Pokok PNS Tahun 2024 (Sebagai Referensi)
Data gaji pokok PNS tahun 2024 berikut ini hanya sebagai referensi dan mungkin berbeda dengan penghasilan aktual yang diterima pensiunan. Besaran gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, bukan data di bawah ini.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Perlu diingat bahwa angka-angka di atas merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang akan memengaruhi besaran gaji ke-13.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pensiunan PNS. Selalu pastikan untuk mendapatkan informasi resmi dari sumber terpercaya seperti website resmi Taspen atau instansi pemerintah terkait.
Tinggalkan komentar