Harga Emas Dunia Naik ke Level US$4.060 per Troy Ons Pagi Ini

Smallest Font
Largest Font

Harga emas dunia hari ini mencatatkan kenaikan tipis pada perdagangan Jumat, 17 Juli 2026 pagi setelah ditutup menguat pada sesi perdagangan sebelumnya. Penguatan ini menjadi perhatian para pelaku pasar komoditas global ditengah fluktuasi ekonomi.

Berdasarkan data dari Intercontinental Exchange (ICE), spot emas (XAUUSD) ditutup naik sebesar 0,2 persen atau setara US$7,9. Pergerakan positif tersebut membawa komoditas logam mulia ini bertengger ke level US$4.060,85 per troy ons.

Kenaikan harga emas hari ini mencerminkan dinamika pasar finansial internasional yang terus bergerak dinamis. Pergerakan positif di pasar global ini biasanya turut mempengaruhi tren pergerakan nilai investasi emas batangan di pasar domestik.

UPDATE RESMI HARGA EMAS KAMIS 16 JULI 2026 | KOMPASTV

Faktor Pengaruh Suku Bunga Terhadap Harga Emas

Pergerakan nilai komoditas ini tidak lepas dari berbagai sentimen ekonomi global. Pengaruh suku bunga terhadap harga emas menjadi salah satu faktor dominan yang memicu penyebab harga emas naik turun secara berkala.

Ketika suku bunga acuan global mengalami penyesuaian, pelaku pasar cenderung mengalihkan aset mereka. Emas sebagai aset aman tanpa imbal hasil tetap menjadi pilihan utama saat ketidakpastian pasar meningkat.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk memanfaatkan momentum ini guna memulai investasi emas batangan, penting untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia terkait transaksi logam mulia.

Pemerintah menetapkan aturan ketat mengenai prosedur pemotongan pajak bagi konsumen. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, besaran pajak dibedakan berdasarkan kepemilikan identitas perpajakan pembeli.

Cara Menghitung Pajak Beli Emas

Mekanisme pemotongan pajak pembelian emas diatur secara proporsional. Pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari total nilai transaksi.

Sementara itu, bagi konsumen yang belum memiliki atau tidak menyertakan NPWP, tarifnya menjadi lebih tinggi. Kelompok pembeli ini wajib membayar potongan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Ketentuan Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Tidak hanya saat membeli, regulasi perpajakan juga menyasar transaksi penjualan kembali. Ketika investor melakukan eksekusi melepas aset logam mulia mereka, terdapat batas nominal tertentu yang mulai dikenakan pajak.

Transaksi buyback emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta resmi dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan dana ini akan langsung dikurangi dari total nilai bersih transaksi yang diterima nasabah.

Berikut adalah rincian persentase tarif pajak komoditas logam mulia berdasarkan peraturan perpajakan nasional:

Daftar Tarif Pajak Transaksi Emas Batangan di Indonesia
Jenis Transaksi EmasKategori PajakTarif Pemilik NPWPTarif Tanpa NPWP
Pembelian BatanganPPh Pasal 220,45%0,9%
Penjualan Kembali (>Rp10 Juta)PPh Pasal 221,5%1,5%

Tips Investasi Emas Jangka Panjang

Melihat fluktuasi harga emas hari ini, para pengamat menilai instrumen ini tetap prospektif. Karakteristik likuiditas yang tinggi membuat emas batangan sangat ideal untuk diversifikasi portofolio keuangan ritel.

Masyarakat disarankan menerapkan tips investasi emas jangka panjang secara konsisten, salah satunya dengan metode investasi berkala. Membeli secara rutin tanpa spekulasi jangka pendek dapat meminimalisir risiko fluktuasi harga.

Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan.

Pergerakan nilai logam mulia internasional diprediksi masih akan terus bergerak fluktuatif menjelang pembukaan sesi perdagangan berikutnya. Investor domestik diharapkan terus memantau pergerakan kurs harian dan kebijakan fiskal dari otoritas moneter.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed