Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan kebijakan penting terkait tenaga honorer kategori R2 dan R3. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih layak bagi tenaga honorer, sekaligus untuk memenuhi kebutuhan ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Siapa Saja yang Termasuk Honorer Kategori R2 dan R3?
Honorer kategori R2 dan R3 adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya namun belum berhasil mendapatkan peringkat terbaik atau tidak ada formasi yang tersedia saat seleksi. Mereka harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam Keputusan Menpan RB.
PPPK Paruh Waktu: Solusi Fleksibel untuk Tenaga Honorer
Skema PPPK paruh waktu menawarkan fleksibilitas bagi tenaga honorer R2 dan R3 yang memenuhi syarat. Mereka akan memiliki kontrak kerja dengan jam kerja dan pengaturan yang lebih luwes dibandingkan dengan PPPK penuh waktu.
Sebagai ASN, mereka akan mendapatkan Nomor Induk ASN (NIASN) dan kontrak kerja tahunan yang dapat diperpanjang. Hal ini memberikan rasa aman dan kepastian karir bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status kepegawaian yang jelas.
Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu melalui beberapa tahapan. Pertama, instansi pemerintah mengajukan usulan rincian kebutuhan kepada Menpan RB. Setelah Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan, instansi mengajukan permintaan penetapan NIAP ke BKN.
BKN akan menetapkan NIAP paling lambat 7 hari kerja. Setelah itu, instansi resmi mengangkat tenaga honorer sebagai PPPK paruh waktu. Pengangkatan akan dibatalkan jika tenaga honorer mengundurkan diri, tidak melengkapi dokumen, atau meninggal dunia.
Ketentuan Jam Kerja dan Upah PPPK Paruh Waktu
Jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan oleh instansi masing-masing, menyesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan anggaran yang tersedia. Besaran upah minimalnya setara dengan gaji honorer sebelumnya atau mengikuti Upah Minimum Regional (UMR).
Sumber upah dapat berasal dari dana non-belanja pegawai. Selain upah, PPPK paruh waktu juga berhak atas fasilitas lain sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan dedikasi para tenaga honorer.
Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu: Tujuh Poin Penting
Sebelum mulai bekerja, PPPK paruh waktu wajib menandatangani kontrak kerja yang memuat tujuh poin utama. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan transparansi mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Berikut tujuh poin penting dalam kontrak kerja tersebut: nama jabatan, ekspektasi kinerja, unit kerja penempatan, skema kerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta sanksi jika terjadi pelanggaran.
Evaluasi Kinerja dan Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu
PPPK paruh waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan akan dievaluasi secara berkala, baik triwulan maupun tahunan. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar pertimbangan perpanjangan kontrak kerja atau bahkan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Sistem evaluasi kinerja yang terstruktur ini memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk meningkatkan karirnya dan mendapatkan status kepegawaian yang lebih permanen. Ini merupakan insentif bagi mereka untuk bekerja lebih optimal dan berkontribusi untuk instansi tempat mereka bekerja.
Program PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3, memberikan kepastian status kepegawaian dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Semoga program ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.