Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang, Kepulauan Meranti, proaktif mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Permai. Inisiatif ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Desember 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting. Kepala Imigrasi Kelas II Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna. G, diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim), Yuris Wibowo Susanto, beserta staf. Kehadiran Camat Rangsang Barat, Kepala Desa Permai Azman, perwakilan Polsek Rangsang Barat, Babinsa, dan para RT/RW Desa Permai menunjukkan komitmen kolaboratif dalam program ini.
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi: Pencegahan TPPO dan Sosialisasi Keimigrasian
Yuris Wibowo Susanto, Kasi Tikim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, menjelaskan tujuan utama pembentukan Desa Binaan Imigrasi. Program ini merupakan wujud nyata dari surat Direktorat Intelijen Keimigrasian yang bertujuan untuk mencegah TPPO melalui penyebaran informasi dan edukasi.
Sosialisasi dan penyuluhan hukum tidak hanya berfokus pada pencegahan TPPO, tetapi juga mencakup informasi penting terkait keimigrasian, khususnya permohonan paspor. Pemahaman yang tepat mengenai prosedur permohonan paspor dapat mencegah masyarakat menjadi korban penipuan atau praktik-praktik ilegal terkait paspor.
Manfaat Program Desa Binaan Imigrasi
Program ini dirancang untuk mempermudah akses informasi keimigrasian bagi masyarakat Desa Permai. Perangkat desa akan dilatih dan didampingi secara berkelanjutan oleh Kantor Imigrasi setempat, dibimbing oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Mereka akan menjadi perpanjangan tangan Kantor Imigrasi dalam memberikan informasi dan layanan keimigrasian.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Edukasi keimigrasian yang diberikan kepada masyarakat, khususnya calon PMI, diharapkan dapat meminimalisir angka PMI non-prosedural dan mencegah mereka menjadi korban TPPO.
Pentingnya Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
Edukasi publik merupakan kunci dalam mencegah TPPO dan melindungi PMI. Pengetahuan mengenai modus operandi para pelaku TPPO dan prosedur keimigrasian yang benar akan menjadi senjata ampuh bagi masyarakat untuk melindungi diri dari penipuan dan eksploitasi.
Desa Permai dipilih sebagai Desa Binaan Imigrasi karena beberapa pertimbangan. Letak geografisnya yang berbatasan langsung dengan negara lain dan tingginya angka PMI asal desa ini ke Malaysia meningkatkan potensi kerawanan TPPO. Oleh karena itu, intervensi dini melalui program ini sangat krusial.
Respon Positif dari Pemerintah Desa Permai
Kepala Desa Permai, Azman, menyambut baik program Desa Binaan Imigrasi ini. Ia melihat program ini sebagai peluang emas untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa akan isu keimigrasian, khususnya dalam konteks TPPO dan permohonan paspor.
Meskipun belum pernah terjadi kasus TPPO di Desa Permai, kesadaran akan potensi ancaman tetap diperlukan. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang di wilayah tersebut. Program ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang menyeluruh bagi masyarakat Desa Permai terkait isu keimigrasian.
Dukungan penuh dari Kepala Desa Permai terhadap program ini menunjukkan komitmen untuk melindungi warganya dari berbagai bentuk kejahatan transnasional. Kerjasama yang kuat antara pemerintah desa, Kantor Imigrasi, dan aparat keamanan lainnya sangat penting untuk keberhasilan program ini.
Keberhasilan program Desa Binaan Imigrasi di Desa Permai diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kepulauan Meranti dan daerah-daerah lain di Indonesia yang memiliki potensi kerawanan yang sama. Pencegahan TPPO memerlukan kerjasama dan sinergi dari berbagai pihak untuk melindungi warga negara Indonesia.