Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM), bersama tiga tersangka lainnya, terkait dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar. Penahanan ini menandai babak baru dalam pengungkapan kasus yang melibatkan sejumlah pejabat penting di Kota Bandung.
Dugaan korupsi tersebut berpusat pada pencairan dana hibah pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Kejanggalan pertama terungkap pada pengajuan proposal tahun 2017 dan 2018. Saat itu, mantan Kadispora Kota Bandung, Dodi Ridwansyah (DR), dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto (YI), disebut meloloskan anggaran biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Pramuka dan honorarium staf. Padahal, kedua jenis biaya ini tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, menjelaskan bahwa Eddy Marwoto, selaku Kadispora Kota Bandung pada 2020, juga turut meloloskan biaya-biaya yang tidak sesuai aturan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya kesengajaan dan persekongkolan dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Detail Dugaan Korupsi
Selain persetujuan atas pembiayaan yang tidak sesuai aturan, investigasi juga menemukan indikasi penyelewengan dana yang dilakukan oleh mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, Deni Nurhadiana Hadimin (DNH), dan Eddy Marwoto. Keduanya diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan dan melaporkannya secara fiktif.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar 20 persen dari total dana hibah, atau sekitar Rp 1,3 miliar. Besarnya kerugian negara ini menunjukkan dampak signifikan dari tindakan korupsi ini terhadap keuangan daerah.
Tersangka dan Proses Hukum
Keempat tersangka, Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, Deni Nurhadiana, dan Yossi Irianto, dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dan persekongkolan jahat.
Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana ditahan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis (12/6) malam. Yossi Irianto sendiri telah lebih dulu ditahan dalam perkara sengketa lahan di kawasan Kebun Binatang Bandung. Proses hukum terhadap keempat tersangka akan terus berlanjut, dengan harapan keadilan akan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.
Implikasi dan Pencegahan
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. Pemerintah Kota Bandung perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penggunaan dana hibah untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Mekanisme pengawasan yang lebih ketat, serta penerapan sanksi yang tegas, diperlukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan keuangan daerah juga sangat penting. Pemahaman yang mendalam tentang peraturan dan perundang-undangan terkait penggunaan dana hibah, serta etika pengelolaan keuangan negara, harus menjadi prioritas utama.
Kasus ini juga menunjukkan perlunya peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana publik. Transparansi dan akses informasi publik yang mudah diakses, akan memudahkan masyarakat untuk memantau dan melaporkan indikasi penyimpangan.
Tinggalkan komentar