Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 19 Mei 2025. Pencegahan ini dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Minggu, 8 Juni 2025.
Langkah pencegahan ini diambil setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Iwan Kurniawan Lukminto pada Senin, 2 Juni 2025. Pencegahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
Kasus ini bermula dari penetapan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit. Iwan Setiawan Lukminto diduga terlibat dalam kasus ini saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022.
Selain Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain: mantan Dirut Bank DKI, Zainuddin Mappa, dan mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Dicky Syahbandinata. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Kronologi Penetapan Tersangka
Penetapan ketiga tersangka diumumkan pada Rabu, 21 Mei 2025, oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung. Ketiganya dinilai memiliki cukup bukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian kredit dari BJB dan Bank DKI kepada Sritex.
Total tagihan kredit yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3,5 triliun. Rinciannya meliputi kredit dari Bank Jateng (Rp 395,6 miliar), BJB (Rp 543,9 miliar), dan Bank DKI (Rp 149,7 miliar). Selain itu, terdapat tagihan kredit sebesar Rp 2,5 triliun dari bank sindikasi yang terdiri dari BNI, BRI, dan LPEI.
Sritex juga mendapatkan kredit dari 20 bank swasta lainnya. Total kerugian negara akibat pemberian fasilitas kredit yang dianggap melawan hukum ini ditaksir mencapai Rp 692,9 miliar.
Analisis Kasus dan Dampaknya
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan tata kelola yang baik dalam pemberian kredit perbankan, khususnya bagi perusahaan berskala besar. Kejadian ini juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi kepercayaan investor dan stabilitas perekonomian nasional.
Kejagung perlu melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan semua aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi ini dapat disita. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Langkah pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Iwan Kurniawan Lukminto menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani kasus ini. Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri dari proses hukum.
Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola kredit di perbankan. Reformasi sistem dan peningkatan pengawasan diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyimpangan dalam penyaluran kredit ke depannya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara dan korporasi. Semua pihak terkait harus bertanggung jawab dan memastikan bahwa setiap transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Tinggalkan komentar