Keluarga Korban Perundungan PPDS Aulia Risma Desak Transparansi dan Keadilan Hukum

Mais Nurdin

16 Mei 2025

3
Min Read
Keluarga Korban Perundungan PPDS Aulia Risma Desak Transparansi dan Keadilan Hukum

Kasus perundungan dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, telah memasuki babak baru. Keluarga korban meminta transparansi dan keadilan dalam proses persidangan yang akan datang.

kuasa hukum juga telah melakukan koordinasi awal dengan Kejari Semarang, khususnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Koordinasi ini difokuskan pada dukungan informasi bagi keluarga korban dan persiapan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Saksi-saksi yang akan dihadirkan sebagian besar merupakan teman-teman dekat almarhumah dr. Aulia Risma. Beberapa saksi telah diperiksa di Penyidik Polda Jateng.

Tiga Tersangka Diproses Hukum

Tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Program Studi PPDS Anestesi Taufik Eko Nugroho, Staf Administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani, dan senior korban, dr. Zara Yupita Azra, telah ditahan. Mereka dilimpahkan ke Kejari Semarang setelah menjalani pemeriksaan. Dua tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2 Semarang, sementara tersangka laki-laki ditahan di Rutan Semarang.

Kepala Kejari Semarang, Candra Saptaji, menyatakan bahwa penahanan tahap penuntutan berlangsung selama 20 hari ke depan. Ketiga tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan. Barang bukti yang telah diamankan cukup banyak, termasuk 19 unit HP, buku catatan milik korban, dokumen-dokumen, uang senilai Rp 97 juta, kwitansi, bukti , dan bukti percakapan.

Hukuman dan Pasal yang Diterapkan

Kuasa hukum keluarga korban menilai hukuman 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada para tersangka sudah maksimal dan cukup tinggi mengingat pasal yang diterapkan. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan, Pasal 378, dan Pasal 335. Pihak keluarga berharap agar putusan pengadilan nantinya sesuai dengan tuntutan yang diajukan dan memberikan rasa keadilan atas meninggalnya dr. Aulia Risma.

Dampak Kasus Terhadap Dunia Kedokteran

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kedokteran. Peristiwa ini menyoroti pentingnya menciptakan belajar yang aman dan bebas dari perundungan dan pemerasan. Universitas Diponegoro diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Langkah-langkah tersebut bisa berupa peningkatan pengawasan, edukasi anti-bullying, dan mekanisme pelaporan yang lebih efektif.

Selain itu, kasus ini juga mengundang diskusi tentang kerja di pendidikan kedokteran dan bagaimana hal tersebut dapat berkontribusi pada munculnya tindakan bullying dan pemerasan. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan di Undip menjadi penting agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Harapan Keluarga Korban

Keluarga korban berharap agar proses persidangan berlangsung adil dan transparan. Mereka menginginkan keadilan bagi almarhumah dr. Aulia Risma dan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tindakan perundungan dan pemerasan dapat dicegah di masa mendatang. Transparansi dalam proses persidangan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan meredakan duka cita keluarga korban.

Pihak keluarga juga berharap agar hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Kejadian ini mengungkap perlunya peningkatan kesadaran dan kepedulian dari seluruh elemen masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus perundungan.

Tinggalkan komentar

Related Post