Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana mengeluarkan peraturan menteri (permen) baru yang melarang perusahaan menerapkan persyaratan perekrutan yang tidak relevan bagi pencari kerja. Langkah ini diharapkan membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat.
Beberapa persyaratan yang akan dilarang meliputi batasan usia, persyaratan “tampilan menarik” atau good looking, dan status pernikahan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebbenezer, menekankan pentingnya menghapus diskriminasi dalam proses perekrutan.
Larangan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja, khususnya perempuan. Praktik pelecehan seksual selama proses rekrutmen, seperti menanyakan ukuran pakaian dalam, akan ditindak tegas secara hukum.
Persyaratan Kerja yang Dilarang
Permen yang akan dikeluarkan Kemenaker secara tegas melarang perusahaan untuk menetapkan batasan usia bagi pelamar kerja. Tidak ada lagi diskriminasi usia yang membatasi kesempatan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Selain itu, persyaratan “good looking” atau penampilan menarik juga akan dihapus. Kriteria ini dinilai subjektif dan tidak relevan dengan kemampuan dan kompetensi calon pekerja.
Status pernikahan juga tidak boleh lagi menjadi syarat dalam proses perekrutan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan kesempatan bagi semua calon pekerja, tanpa memandang status perkawinannya.
Permintaan uang atau pungutan liar (pungli) selama proses perekrutan juga termasuk pelanggaran yang akan ditindak tegas. Kemenaker akan menindak tegas perusahaan yang melakukan pemerasan terhadap pencari kerja dengan sanksi hukum yang berlaku.
Pelindungan Hak Pekerja
Pemerintah juga berkomitmen untuk melindungi pekerja dari praktik penahanan ijazah. Surat edaran telah dikeluarkan untuk melarang praktik tersebut. Perusahaan yang melanggar akan mendapatkan sanksi yang sesuai.
Kemenaker juga berupaya memberantas premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) dan calo tenaga kerja. Pemerintah ingin memastikan industri dapat berkembang tanpa terbebani oleh praktik-praktik ilegal tersebut.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. KSPI telah lama mengusulkan penghapusan persyaratan kerja yang tidak relevan, termasuk batasan usia.
Dasar Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penghapusan persyaratan kerja yang tidak relevan didasarkan pada hak asasi manusia (HAM) dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini bukan sekadar untuk mempermudah pencarian kerja, tetapi untuk memastikan keadilan dan kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pencari kerja, menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih adil dan setara. Pemerintah berharap perusahaan akan lebih fokus pada kompetensi dan kemampuan calon pekerja daripada faktor-faktor yang tidak relevan.
Ke depannya, Kemenaker akan terus memantau dan mengevaluasi dampak dari peraturan ini serta siap untuk melakukan penyesuaian jika diperlukan demi menciptakan iklim kerja yang lebih baik di Indonesia. Sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan dan pencari kerja juga akan terus dilakukan untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan yang baru.
Tinggalkan komentar