Kemenperin Blokir Penjualan iPhone 16 Akibat Apple Belum Penuhi Komitmen Investasi Rp240 Miliar

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi melarang penjualan dan peredaran seri iPhone 16 di pasar domestik Indonesia pada hari Kamis (16/7/2026). Langkah tegas ini diambil pemerintah karena raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut belum merealisasikan sisa komitmen investasi senilai Rp240 miliar di tanah air.

Aturan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi batu sandungan utama bagi Apple untuk memasarkan produk ponsel pintar terbarunya secara legal. Berdasarkan regulasi nasional, setiap produk telekomunikasi komersial yang dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi batas minimum nilai TKDN sebesar 35 persen.

Masih Dilarang Beredar, Kenapa iPhone 16 Bisa Masuk Indonesia? | METRO TV

Larangan ini berdampak langsung pada rantai pasok dan ketersediaan produk Apple bagi konsumen di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa izin edar untuk seri iPhone 16 tidak akan diterbitkan sebelum Apple melunasi komitmen investasi yang telah disepakati sebelumnya.

Apple sebenarnya telah menjalankan bisnis dan berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2017 dengan memanfaatkan skema regulasi khusus. Perusahaan teknologi ini memilih jalur investasi melalui pembangunan pusat inovasi atau Apple Developer Academy untuk memenuhi persyaratan TKDN.

Realisasi Anggaran Investasi

Hingga saat ini, realisasi investasi yang dipenuhi oleh Apple masih berada di bawah angka kesepakatan awal. Berikut adalah rincian data keuangan terkait komitmen investasi Apple di Indonesia:

Tabel Realisasi dan Sisa Komitmen Investasi Apple
Kategori InvestasiJumlah Nilai (Rupiah)
Total Komitmen Investasi (8 Tahun)Rp1,71 triliun
Realisasi Investasi Saat IniRp1,48 triliun
Kekurangan Investasi untuk TKDNRp240 miliar

Evaluasi Termin Kontrak

Penundaan pemenuhan komitmen ini berakar dari termin kontrak periode 2020–2023. Berdasarkan data Kemenperin, batas waktu atau jatuh tempo penyelesaian komitmen investasi dari termin tersebut telah lewat sejak Juni 2023.

Penyelundupan dan Aturan Barang Bawaan Penumpang

Meskipun penjualan komersial secara resmi dilarang, sejumlah unit iPhone 16 tercatat telah masuk ke wilayah Indonesia secara legal melalui skema non-komersial. Kemenperin mengonfirmasi terdapat sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 yang masuk melalui jalur barang bawaan penumpang dan telah membayar pajak selama periode Agustus hingga Oktober 2024.

Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Pemerintah menerapkan aturan ketat bagi masyarakat yang membeli perangkat ini di luar negeri untuk penggunaan pribadi. Penumpang wajib menaati batasan-batasan hukum sebagai berikut:

  • Setiap penumpang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa maksimal 2 unit perangkat telekomunikasi.
  • Perangkat bawaan pribadi wajib didaftarkan IMEI-nya dan dibayarkan pajaknya di bea cukai bandara.
  • Ponsel yang masuk melalui skema barang bawaan dikecualikan dari aturan TKDN 35 persen namun dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali di dalam negeri.

Dampak Ekonomi dan Potensi Penjualan Apple

Pasar Indonesia merupakan salah satu ceruk terbesar bagi produk-produk Apple di Asia Tenggara. Berdasarkan data penjualan pada tahun 2023 dan 2024, potensi ekonomi dari transaksi produk Apple di tanah air tergolong sangat besar.

Volume penjualan produk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) Apple di Indonesia mencapai 3,8 juta unit dalam periode tersebut. Dengan asumsi harga rata-rata perangkat sebesar Rp5 juta per unit, estimasi nilai penjualan tahunan produk Apple di Indonesia diperkirakan menembus angka Rp19 triliun.

Pemerintah saat ini terus melakukan pengawasan ketat di lapangan guna memastikan tidak ada pihak yang melakukan transaksi jual-beli iPhone 16 secara ilegal di toko fisik maupun platform e-commerce tanah air.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed