Kemenperin Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia Akibat Kendala Sertifikasi TKDN

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menegaskan bahwa perangkat terbaru Apple, iPhone 16, belum dapat diperjualbelikan secara resmi di pasar domestik. Keputusan tersebut diambil karena raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu belum memenuhi komitmen investasi yang menjadi syarat mutlak perpanjangan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan langsung status regulasi ini pada Selasa, 8 Oktober 2024 silam. Pemerintah Indonesia secara resmi belum memberikan izin edar bagi seri ponsel pintar tersebut karena nilai investasinya belum mencapai kesepakatan yang ditentukan.

"iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena sertifikasi TKDN yang masih dalam proses pemenuhan komitmen investasi," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya.

Aturan mengenai pemenuhan konten lokal ini mengacu pada regulasi yang ditetapkan sejak tahun 2017. Berdasarkan aturan tersebut, Kementerian Perindustrian mewajibkan setiap produsen ponsel pintar untuk memenuhi ambang batas minimum komponen lokal sebesar 40 persen agar produk berbasis jaringan seluler mereka dapat dipasarkan di tanah air.

Fakta TKDN | Ini alasan iPhone 16 Gagal Masuk Indonesia | DKID Media

Realisasi Investasi Apple di Indonesia

Hingga masuknya pelarangan resmi pada Oktober 2024, realisasi investasi yang ditanamkan oleh Apple di Indonesia baru mencapai Rp1,48 triliun atau setara dengan 95 juta dolar AS. Angka tersebut masih berada di bawah total komitmen investasi yang sebelumnya telah disepakati oleh pihak korporasi.

Apple sebelumnya berkomitmen untuk mengucurkan investasi dengan nilai total mencapai Rp1,71 triliun di Indonesia. Akibatnya, terdapat selisih kekurangan komitmen sebesar Rp235 miliar atau setara 15 juta dolar AS untuk periode tahun 2020 hingga 2023 yang menghambat proses perpanjangan sertifikat TKDN mereka.

Rincian Angka dan Selisih Komitmen Investasi

Berikut adalah perincian data komitmen investasi Apple yang menjadi landasan kebijakan penundaan izin rilis iPhone 16 di Indonesia:

Tabel Evaluasi Komitmen Investasi Apple di Indonesia
Komponen EvaluasiNilai Investasi
Total Komitmen AwalRp1,71 triliun
Realisasi TerpenuhiRp1,48 triliun
Kekurangan Komitmen (Gap)Rp235 miliar
Sertifikasi TKDN Minimum40%

Skema Pemenuhan Regulasi TKDN

Untuk mendapatkan sertifikasi TKDN demi memasarkan iPhone 16 yang diluncurkan global pada September 2024, produsen wajib memilih jalur pemenuhan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia. Apple sendiri memilih skema investasi pembangunan infrastruktur pendidikan dan inovasi di dalam negeri.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap sertifikat TKDN memiliki masa aktif terbatas sebelum akhirnya dievaluasi kembali oleh kementerian terkait. Beberapa poin penting mengenai regulasi sertifikasi ini meliputi:

  • Masa berlaku sertifikasi TKDN berjalan selama 3 tahun sebelum wajib diperbarui oleh produsen.
  • Nilai investasi prinsip minimum yang disyaratkan pemerintah adalah sebesar Rp1 triliun (sekitar 60 juta dolar AS) untuk memenuhi ambang batas 40 persen.
  • Pemenuhan komitmen dilakukan lewat skema pembangunan Apple Developer Academy di beberapa wilayah Indonesia.

Kementerian Perindustrian menyatakan proses sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih terus berjalan dan baru akan diterbitkan segera setelah Apple merealisasikan sisa komitmen investasi yang tertunda tersebut.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed