Kemensos Cairkan Bansos PKH dan Sembako Tahap 3 2026
Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial PKH serta Program Sembako Tahap 3 2026 untuk alokasi bulan Juli, Agustus, dan September. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap sejak 20 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Id.
Proses distribusi bantuan sosial di setiap daerah memiliki jadwal berbeda tergantung kesiapan administrasi setempat. Masyarakat dapat memantau status kepesertaan secara mandiri dengan mengakses portal resmi Kementerian Sosial menggunakan Nomor Induk Kependudukan.
Pencairan bantuan tahap ketiga ini merealisasikan hasil pemutakhiran data secara berjenjang dari tingkat RT/RW hingga verifikasi akhir Badan Pusat Statistik. Langkah validasi berjenjang ini memperbarui daftar penerima manfaat sesuai kondisi kependudukan terbaru.
Verifikasi berkala menyebabkan pergeseran status kepesertaan di masyarakat. Sebagian keluarga terus menerima haknya, sementara warga yang tidak lagi memenuhi kriteria dikeluarkan dari daftar dan digantikan oleh penerima baru.
Pengecekan status penerima bantuan dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
- Mengakses portal resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Memilih opsi pencarian berbasis NIK.
- Memasukkan 16 digit NIK yang tertera pada KTP.
- Mengisi kode keamanan captcha pada layar, atau klik tombol pembaru jika kode kurang jelas.
- Menekan tombol pencarian data untuk menampilkan status kepesertaan.
Sistem basis data penyaluran bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang diperbarui pemerintah secara berkala.
Rincian Nominal Bantuan PKH dan Program Sembako
Pemerintah membagikan alokasi dana Program Keluarga Harapan berdasarkan kategori anggota keluarga penerima manfaat. Pembagian nominal bantuan ditetapkan sebagai berikut:
| Kategori Penerima | Nominal Bantuan per Tahun |
|---|---|
| Rp3.000.000 | Rp3.000.000 |
| Rp900.000 | Rp1.500.000 |
| Rp2.000.000 | Rp2.400.000 |
| Rp2.400.000 | Rp10.800.000 |
Besaran dana PKH tersebut ditransfer secara bertahap berdasarkan jadwal pencairan resmi pemerintah. Di luar skema PKH, pemerintah juga menyalurkan dana Program Sembako kepada keluarga miskin serta rentan yang terdata dalam sistem.
Penerima Program Sembako mendapatkan alokasi dana sebesar Rp200.000 per bulan. Pencairan bantuan sembako berjalan secara tunai maupun nontunai melalui jaringan bank penyalur dan kantor pos. Keluarga yang memenuhi persyaratan berhak menerima bantuan PKH sekaligus Program Sembako secara bersamaan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow