Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 pada tanggal 28 Mei 2025, yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja. SE ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk menciptakan dunia kerja yang adil dan inklusif bagi seluruh warga negara.
Praktik diskriminatif dalam rekrutmen masih menjadi tantangan serius. Banyak perusahaan masih menerapkan persyaratan yang tidak relevan, seperti batasan usia, persyaratan penampilan fisik tertentu (good looking), status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, atau suku. Hal ini menyulitkan banyak pencari kerja untuk mendapatkan kesempatan yang layak.
SE ini bertujuan untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif tersebut. Kemnaker menyadari bahwa dibutuhkan aturan yang lebih kuat daripada sekadar surat edaran, sehingga peraturan menteri ketenagakerjaan terkait penghapusan diskriminasi dalam rekrutmen kerja sedang dalam proses penyusunan. Namun, untuk segera memberikan solusi, SE ini diterbitkan terlebih dahulu.
Mengapa Larangan Diskriminasi Penting?
Larangan diskriminasi dalam rekrutmen sangat penting untuk memastikan kesetaraan kesempatan kerja. Banyak individu yang mampu dan berkualitas terpinggirkan karena persyaratan yang tidak adil. Hal ini tidak hanya merugikan individu tersebut, tetapi juga merugikan perekonomian nasional karena kehilangan talenta-talenta berbakat.
Selain itu, praktik diskriminasi dapat melanggar hak asasi manusia dan menciptakan ketidakadilan sosial. Semua warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja dan berkontribusi pada masyarakat, terlepas dari usia, penampilan, status pernikahan, atau latar belakangnya.
Jenis-jenis Diskriminasi dalam Rekrutmen
Diskriminasi dalam rekrutmen dapat muncul dalam berbagai bentuk. Beberapa contohnya adalah: Diskriminasi usia (misalnya, hanya menerima pelamar di bawah usia 35 tahun), diskriminasi gender (misalnya, memprioritaskan pelamar pria), diskriminasi ras atau etnis, diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, dan diskriminasi berdasarkan status pernikahan.
Persyaratan yang terlihat netral pun dapat berdampak diskriminatif. Misalnya, persyaratan tinggi badan tertentu bisa secara tidak langsung mendiskriminasi kelompok tertentu. SE ini mendorong perusahaan untuk meninjau kembali persyaratan rekrutmen mereka dan memastikan bahwa persyaratan tersebut relevan dengan pekerjaan yang ditawarkan.
Implementasi dan Pengawasan
SE ini akan disosialisasikan kepada gubernur, bupati, wali kota, dan pemangku kepentingan terkait. Mereka diharapkan untuk mendorong dunia usaha agar menerapkan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi dalam rekrutmen. Kemnaker juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap SE ini.
Selain itu, Kemnaker menekankan pentingnya transparansi dalam penyampaian informasi lowongan pekerjaan. Para pemberi kerja diwajibkan untuk mengumumkan lowongan pekerjaan mereka melalui kanal resmi SiapKerja untuk mencegah praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan.
Persyaratan Usia yang Diperbolehkan
Meskipun SE ini melarang diskriminasi usia, ada pengecualian untuk jenis pekerjaan tertentu yang memang memerlukan batasan usia. Namun, pembatasan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemnaker dan harus dibenarkan oleh karakteristik atau sifat pekerjaan tersebut. Penting untuk memastikan bahwa pembatasan usia tidak mengurangi kesempatan kerja secara umum.
Kemnaker akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi SE ini. Jika diperlukan, revisi atau peraturan yang lebih kuat akan dikeluarkan untuk memastikan efektivitas larangan diskriminasi dalam rekrutmen kerja.
Kesimpulan
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam dunia kerja Indonesia. Dengan menerapkan prinsip non-diskriminasi, Indonesia diharapkan dapat memaksimalkan potensi seluruh warganya dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan produktif.
Tinggalkan komentar