Komisi XII Desak Pengawasan Ketat Izin Usaha di Raja Ampat

Mais Nurdin

11 Juni 2025

3
Min Read
Komisi XII Desak Pengawasan Ketat Izin Usaha di Raja Ampat

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mendesak pengawasan ketat terhadap operasional PT GAG Nikel di Raja Ampat, Barat Daya. Pemerintah telah memberikan izin operasional kepada perusahaan ini, dan hal ini perlu dipantau secara intensif untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pengawasan yang ketat ini sangat penting, mengingat Raja Ampat merupakan wilayah yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan perlu dilindungi. Semua kegiatan pertambangan di sana harus menaati standar , , dan tata kelola (ESG) yang ketat. Penerapan prinsip ESG memastikan pembangunan dan mencegah kerusakan yang tak terpulihkan.

“Kita dorong semua praktek pertambangan dengan menerapkan standar ESG, environment, social, and governance yang ketat, sehingga keberadaan tambang benar-benar sesuai dan menunjang pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Sugeng dalam pernyataannya di Jakarta.

Pentingnya Keseimbangan dan di Raja Ampat

Sugeng menekankan pentingnya menyeimbangkan kegiatan dengan pelestarian lingkungan. Produksi nikel oleh PT GAG Nikel harus diiringi dengan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian alam Raja Ampat. Kegagalan dalam hal ini akan berdampak buruk bagi generasi mendatang.

telah berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan dan pengurangan emisi gas rumah kaca melalui penandatanganan Perjanjian Paris. Oleh karena itu, semua sektor, termasuk pertambangan, harus berkontribusi terhadap target Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

“Jangan sampai, kegiatan justru mengorbankan lingkungan yang merampas masa depan generasi mendatang,” kata Sugeng. “Proses pembangunan semua harus mengacu pada target Net Zero Emission di tahun 2060 atau lebih cepat, termasuk dalam dunia pertambangan. Semua itu untuk memelihara agar alam tetap lestari, aman dan nyaman dihuni anak cucu kita.”

Apresiasi Pencabutan IUP Empat Tambang Nikel

Sugeng mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat tambang nikel di Raja Ampat. Keputusan cepat ini dinilai tepat mengingat lokasi tambang yang berdekatan, bahkan masuk ke dalam kawasan geopark Raja Ampat yang telah ditetapkan UNESCO sejak tahun 2015 (bukan 2023).

Kawasan geopark Raja Ampat memiliki kekayaan hayati laut yang luar biasa, mencakup sekitar 75 persen biota laut dunia. Pelestarian kawasan ini sangat krusial untuk menjaga keseimbangan ekosistem . Pengembangan ekonomi melalui berkelanjutan berbasis ekonomi hijau menjadi alternatif yang lebih menjanjikan.

Raja Ampat: Konservasi vs. Eksploitasi

Raja Ampat memiliki potensi besar untuk berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang tepat, sektor dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. Hal ini selaras dengan upaya untuk mengurangi dampak negatif aktivitas terhadap lingkungan.

Sugeng menegaskan pentingnya melindungi kawasan Raja Ampat sebagai kawasan konservasi. “Kita harus selamatkan dan lindungi kawasan Raja Ampat, agar tetap menjadi kawasan konservasi,” ujarnya. Hal ini membutuhkan komitmen dari pemerintah, perusahaan tambang, dan masyarakat untuk memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Lebih lanjut, pengawasan ketat terhadap PT GAG Nikel dan penerapan standar ESG yang komprehensif menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga kelestarian alam Raja Ampat dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Keberhasilan ini akan menjadi contoh bagi pengelolaan sumber daya alam di daerah lain di yang kaya akan keanekaragaman hayati.

Tinggalkan komentar

Related Post