Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berkomitmen tegas memberantas kendaraan over dimensi dan over load (ODOL). Pelanggaran ini sangat berbahaya dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya, berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang fatal.
Data Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan menunjukkan fakta mengejutkan: kendaraan ODOL berkontribusi sebesar 30-40% terhadap kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat. Kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur jalan akibat ODOL diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 43 triliun dalam kurun waktu 10 tahun.
Penindakan Tegas dan Strategi Nasional
Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kepala Korlantas Polri, menegaskan komitmen penindakan intensif terhadap kendaraan ODOL. Langkah ini merupakan bagian penting dari strategi nasional keselamatan transportasi, dengan target “zero ODOL” pada tahun 2026.
Penindakan ini tidak dilakukan secara sendiri-sendiri. Korlantas Polri berkolaborasi erat dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dinas Perhubungan Daerah, dan asosiasi pengusaha logistik dan transportasi. Kerjasama yang solid ini diharapkan dapat mempercepat tercapainya target tersebut.
Dampak ODOL dan Upaya Mitigasi
Kendaraan ODOL memiliki dampak negatif yang meluas. Selain risiko kecelakaan yang tinggi, kendaraan ODOL juga menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan secara signifikan. Beban berlebih yang ditanggung jalan raya mengakibatkan kerusakan yang membutuhkan biaya perbaikan besar, yang pada akhirnya membebani keuangan negara.
Selain itu, ODOL juga berdampak pada efisiensi dan produktivitas sektor logistik. Kendaraan yang kelebihan muatan seringkali mengalami kerusakan mesin, ban, dan komponen lain yang menyebabkan waktu operasional terganggu dan biaya perawatan membengkak.
Edukasi dan Sosialisasi
Pemerintah menyadari bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Oleh karena itu, upaya edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha transportasi dan masyarakat umum terus digencarkan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya ODOL dan mendorong kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Sosialisasi ini mencakup berbagai metode, termasuk penyuluhan, kampanye publik, dan pelatihan bagi para pengemudi. Pemerintah juga memberikan dukungan dan pendampingan bagi pelaku usaha untuk beralih ke kendaraan yang sesuai dengan standar dimensi dan kapasitas muatan.
Penegakan Hukum yang Adil
Meskipun pendekatan persuasif dan edukatif diutamakan, penegakan hukum tetap menjadi pilar penting dalam penanggulangan ODOL. Korlantas Polri akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan, tanpa pandang bulu.
Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari tilang hingga penahanan kendaraan. Besaran denda juga cukup signifikan, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Dukungan Publik dan Harapan ke Depan
Langkah tegas Korlantas Polri mendapat dukungan luas dari masyarakat, termasuk para pengemudi yang merasakan langsung dampak negatif dari kendaraan ODOL. Banyak yang menilai bahwa penertiban ODOL sangat penting untuk menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan target Indonesia bebas ODOL pada tahun 2026 dapat tercapai. Hal ini akan menciptakan sistem transportasi barang yang lebih tertib, aman, efisien, dan berkelanjutan.
Penertiban ODOL dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan masa transisi bagi pelaku usaha. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan dan pendampingan agar para pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan aturan yang baru.
Tinggalkan komentar