News  

KTP Elektronik Hilang di Luar Kota? Begini Cara Mudah Mengurusnya

Avatar of Mais Nurdin
KTP Elektronik Hilang di Luar Kota Begini Cara Mudah Mengurusnya

Kehilangan dompet di luar kota bisa menjadi pengalaman yang sangat merepotkan, terutama jika KTP elektronik (e-KTP) ikut hilang. Dokumen penting ini sangat dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi. Untungnya, Anda tetap bisa mengurus e-KTP pengganti meskipun kejadiannya di luar domisili.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional memberikan landasan hukumnya. Pasal 15 Permendagri ini menjelaskan prosedur penerbitan e-KTP bagi penduduk yang kehilangan atau mengalami kerusakan e-KTP di luar daerah tempat tinggalnya.

Syarat Pengurusan e-KTP Hilang di Luar Domisili

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus e-KTP pengganti di luar domisili. Hal ini bertujuan untuk memastikan keaslian data dan mencegah penyalahgunaan identitas.

  • Telah melakukan perekaman data biometrik sebelumnya. Ini berarti Anda sebelumnya sudah melakukan perekaman data sidik jari dan foto untuk pembuatan e-KTP. Jika belum pernah melakukan perekaman data, maka Anda harus kembali ke daerah domisili untuk melakukan proses tersebut.
  • Kehilangan e-KTP benar-benar terjadi di luar domisili. Anda perlu bukti yang mendukung, misalnya laporan kehilangan dari pihak kepolisian setempat.
  • KTP elektronik dalam kondisi hilang atau rusak. Untuk kasus rusak, perlu memperlihatkan kondisi fisik e-KTP yang rusak.
  • Penting untuk diingat bahwa data kependudukan Anda tidak boleh berubah. Data yang tertera di e-KTP pengganti harus sama persis dengan data e-KTP sebelumnya. Perubahan data hanya bisa dilakukan melalui prosedur resmi di Disdukcapil domisili.

    Dokumen yang Dibutuhkan

    Selain memenuhi syarat di atas, Anda juga perlu melengkapi beberapa dokumen pendukung untuk mempermudah proses pengurusan e-KTP pengganti.

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat. Surat ini sebagai bukti bahwa e-KTP Anda memang benar-benar hilang.
  • KTP Elektronik yang rusak (jika KTP rusak, bukan hilang). Serahkan KTP yang rusak sebagai bukti pendukung.
  • Kartu Keluarga (KK) asli. Membawa KK asli akan mempermudah proses verifikasi data, namun jika tidak memungkinkan untuk dibawa, mungkin bisa digantikan dengan dokumen lain yang mendukung data kependudukan Anda.
  • Prosedur Pengurusan

    Setelah semua persyaratan dan dokumen terpenuhi, Anda bisa langsung menuju kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat di wilayah tempat Anda berada.

    Laporkan kehilangan atau kerusakan e-KTP Anda kepada petugas Disdukcapil. Serahkan semua dokumen yang telah dipersiapkan. Petugas akan memproses permohonan Anda sesuai prosedur yang berlaku. Waktu proses pembuatan e-KTP pengganti mungkin bervariasi tergantung kebijakan masing-masing Disdukcapil.

    Pastikan untuk selalu membawa dokumen penting lainnya sebagai cadangan saat bepergian. Menyimpan salinan digital atau fisik e-KTP di tempat yang aman juga bisa meminimalisir kerepotan jika terjadi kehilangan.

    Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mengurus e-KTP pengganti jika mengalami kehilangan atau kerusakan di luar domisili.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *