Angka pernikahan resmi di Indonesia mengalami penurunan drastis dalam beberapa tahun terakhir, menarik perhatian Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Pada tahun 2020, tercatat 2 juta pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, angka ini turun signifikan menjadi 1,47 juta pada tahun 2024. Penurunan ini sangat kontras dengan jumlah penduduk usia produktif di Indonesia yang besar.
Menag Nasaruddin Umar menyoroti fenomena ini dalam acara Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Jakarta. Beliau menekankan pentingnya menghindari pengaruh budaya negara lain yang menganjurkan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Indonesia, sebagai negara Pancasila, harus tetap berpegang pada nilai-nilai agama dan hukum yang berlaku.
Beliau juga mengkritik tren menunda pernikahan hingga usia lanjut atau “pacaran sampai tua”. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan berkeluarga dalam agama dan budaya Indonesia. Menikah secara resmi dan tercatat di KUA sangat penting, khususnya untuk kepentingan anak-anak.
Pentingnya Pernikahan Resmi dan Dampaknya
Pernikahan resmi yang tercatat di KUA memiliki konsekuensi hukum yang penting. Pasangan yang menikah secara resmi akan mendapatkan buku nikah, yang menjadi dasar pembuatan akta kelahiran anak mereka. Tanpa akta kelahiran, anak akan kesulitan mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketiadaan KTP akan berdampak pada berbagai aspek kehidupan, termasuk kesulitan membuat paspor. Hal ini akan menghambat pelaksanaan ibadah haji, karena paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki untuk perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, pernikahan resmi menjadi sangat krusial untuk masa depan anak dan keluarga.
Mitos Biaya Pernikahan yang Mahal
Menanggapi anggapan bahwa pernikahan membutuhkan biaya yang besar, Menag Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa pernikahan di KUA jauh lebih terjangkau. Banyak KUA kini telah dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Biaya besar pernikahan seringkali berasal dari faktor-faktor lain, seperti sewa gedung dan hidangan.
Beliau juga menghimbau masyarakat untuk tidak menghukum pasangan yang menikah sederhana di KUA dengan prasangka negatif. Pernikahan resmi di KUA jauh lebih baik daripada menikah secara siri atau di bawah tangan, karena memberikan perlindungan hukum dan kepastian status bagi pasangan dan anak-anak mereka.
Ajakan untuk Menikah
Menag Nasaruddin Umar mengajak para remaja dan bujangan yang telah cukup umur untuk mempersiapkan diri menuju pernikahan. Pernikahan bukan hanya sunah Rasulullah SAW, tetapi juga sunnatullah, karena Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan. Beliau mencontohkan pasangan burung dan bunga sebagai simbol keindahan dan kesatuan dalam alam.
Dengan penjelasan yang lebih rinci mengenai pentingnya pernikahan resmi dan dampaknya bagi kehidupan anak dan keluarga, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya menikah secara resmi di KUA. Pernikahan bukan hanya tentang perayaan, tetapi juga tentang tanggung jawab dan masa depan keluarga.
Selain itu, perlu adanya sosialisasi lebih lanjut mengenai kemudahan dan fasilitas yang tersedia di KUA untuk membantu pasangan yang ingin menikah secara resmi namun terkendala biaya. Pemerintah juga perlu meningkatkan dukungan dan program-program yang dapat memfasilitasi pernikahan yang lebih terjangkau dan terhormat bagi masyarakat.
Tinggalkan komentar