Bupati Pati Putuskan Nasib Kenaikan PBB 250% Usai Demo Warga Memanas

News92 Dilihat

Bupati Pati Sudewo menuai kontroversi akibat kebijakan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250%. Kenaikan yang berlaku efektif 5 Agustus 2025 ini memicu gelombang protes dari warga Pati. Keputusan ini diambil setelah tarif PBB-P2 tak mengalami perubahan selama 14 tahun.

Alasan kenaikan, menurut Bupati Sudewo dalam pertemuan dengan kepala desa (PASOPATI), adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. “Kami berkoordinasi untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan. Kesepakatannya itu sebesar kurang lebih 250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik,” ujar Sudewo. Pernyataan ini kemudian tersebar luas melalui laman resmi humas.patikab.go.id.

Namun, pernyataan Bupati Sudewo yang lain justru memantik kemarahan publik. Dalam sebuah video yang viral, Sudewo menantang warga dengan berkata, “Silahkan bawa 50 ribu pendemo, saya tidak akan gentar.” Pernyataan ini dianggap arogan dan tidak sensitif terhadap keresahan masyarakat.

Protes meluas di media sosial seperti TikTok dan Twitter. Warga membentuk posko donasi sebagai bentuk protes, yang kemudian dibubarkan oleh Satpol PP. Adu mulut pun terjadi antara warga dan aparat penegak hukum saat Satpol PP memaksa membawa logistik berupa air mineral dari posko warga ke truk. Kejadian ini semakin memicu kemarahan publik.

Rencana demonstrasi besar-besaran pada 13-14 Agustus 2025 sempat diagendakan sebagai bentuk penolakan atas kebijakan tersebut. Warga menuntut peninjauan ulang kebijakan dan meminta transparansi serta dialog terbuka dari pemerintah daerah. Mereka menilai kenaikan PBB-P2 sebesar 250% sangat memberatkan, terutama bagi warga miskin pedesaan dan UMKM, khususnya sektor pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian Pati.

Kekhawatiran sektor pertanian Pati yang mendominasi perekonomian daerah tidak dipertimbangkan dalam kebijakan ini menjadi sorotan. Namun, aksi demonstrasi akhirnya dibatalkan setelah adanya pertemuan antara Koordinator Gerakan Pati Bersatu, Yayak Gundul, dengan sejumlah tokoh masyarakat. Pembatalan aksi ini diumumkan melalui akun Instagram @humaspati.

Menanggapi protes yang meluas, pada Jumat, 8 Agustus 2025, Bupati Sudewo mengumumkan pembatalan kebijakan kenaikan PBB-P2 melalui akun Instagram @humaspati. Tarif PBB-P2 akan dikembalikan ke tarif tahun 2024. “Bagi yang sudah terlanjur membayar, selisihnya akan dikembalikan oleh pemerintah, teknisnya akan diatur oleh BPKAD bersama kepala desa,” jelas Sudewo.

Kebijakan kontroversial ini menyoroti pentingnya komunikasi dan transparansi pemerintah dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat. Ketidaktepatan penyampaian informasi dan sikap yang dianggap arogan oleh Bupati Sudewo hampir memicu konflik sosial yang lebih besar. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan yang responsif dan berpihak pada rakyat. Langkah cepat pemerintah daerah dalam membatalkan kebijakan dan mengembalikan selisih pembayaran kepada masyarakat perlu diapresiasi, walau tetap menyisakan pertanyaan mengenai proses pengambilan keputusan awal.

Selain itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perpajakan di Pati agar kebijakan serupa tidak terulang di masa mendatang. Melibatkan tokoh masyarakat dan perwakilan sektor pertanian dalam proses pengambilan keputusan terkait pajak dapat mencegah timbulnya konflik dan memastikan kebijakan yang diambil berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat. Transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci penting dalam membangun pemerintahan yang adil dan demokratis.