• Sepak Bola
  • budaya
  • ekonomi
  • koperasi desa
  • Liga Champions
  • politik
  • strategi pemasaran
NewsFior.com
Advertisement
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • News
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Sport
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • News
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Sport
  • Teknologi
No Result
View All Result
NewsFior.com
No Result
View All Result
Home News

Demo Pilkades Sampang Ricuh: Orator Rebut Mikrofon, Diduga Langgar Hukum

Mais Nurdin by Mais Nurdin
13 Juli 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
0
Demo Pilkades Sampang Ricuh Orator Rebut Mikrofon Diduga Langgar Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sebuah demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pada Rabu, 16 April 2025, berujung pada insiden perampasan mikrofon yang berpotensi menyeret seorang orator, Abdul Hamid, ke ranah hukum. Aksi ini dipicu oleh tuntutan massa terkait Pilkades serentak 2025 yang dinilai belum mendapatkan respon memadai dari pemerintah daerah.

Abdul Hamid, yang memimpin demonstrasi tersebut, diduga secara paksa merebut mikrofon dari tangan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Sudarmanto, dan Ketua Komisi I DPRD Sampang, Moh. Salim. Tindakan ini terjadi di tengah upaya kedua pejabat tersebut untuk mendengarkan dan merespon aspirasi para demonstran.

Tujuan utama demonstrasi adalah mendesak DPRD dan Pemkab Sampang untuk memberikan dukungan dan kepastian jadwal pelaksanaan Pilkades serentak 2025. Para demonstran merasa aspirasi mereka diabaikan, sehingga tindakan perampasan mikrofon diduga sebagai bentuk kekecewaan dan frustrasi atas kurangnya respon positif.

Daftar Isi

Toggle
  • Perampasan Mikrofon: Pelanggaran Hukum?
    • Ancaman Pidana dan Sanksi Hukum
  • Respon Pemerintah dan DPRD Sampang

Perampasan Mikrofon: Pelanggaran Hukum?

Tindakan Abdul Hamid diduga melanggar beberapa aturan hukum. Pertama, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang mengatur tentang ancaman pidana bagi yang secara melawan hukum memaksa orang lain. Merampas mikrofon secara paksa dan menghalang-halangi pejabat publik menjalankan tugasnya dapat dikategorikan di bawah pasal ini.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Pasal 6 huruf (a) dan (b) UU tersebut mewajibkan setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain serta aturan moral yang diakui umum. Perampasan mikrofon jelas melanggar prinsip-prinsip ini.

Ancaman Pidana dan Sanksi Hukum

Pasal 335 KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.000. Pelanggaran terhadap UU Nomor 9 Tahun 1998 juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran sanksi akan bergantung pada penilaian hakim dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

Potensi sanksi ini perlu dipertimbangkan oleh Abdul Hamid dan para peserta demonstrasi lainnya. Melakukan aksi demonstrasi adalah hak konstitusional, namun harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tanpa melakukan tindakan anarkis atau melanggar hak orang lain.

Respon Pemerintah dan DPRD Sampang

Ketua Komisi I DPRD Sampang, Moh. Salim, meskipun sempat menjadi korban perampasan mikrofon, tetap berupaya menenangkan situasi dan menjelaskan kepada para demonstran alasan penundaan Pilkades. Penundaan ini, menurutnya, disebabkan oleh masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 03 Tahun 2024 yang menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkades.

Salim menekankan pentingnya penyampaian aspirasi melalui jalur yang konstitusional dan tidak melanggar hukum. Meskipun ia mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, ia menegaskan bahwa DPRD tidak dapat mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Ia membuka ruang dialog, namun dengan syarat tetap berpedoman pada hukum dan norma yang berlaku.

Setelah insiden perampasan mikrofon, petugas keamanan langsung mengamankan Moh. Salim untuk mencegah potensi kericuhan lebih lanjut. Pihak berwajib kemungkinan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Abdul Hamid. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya penyampaian aspirasi yang tertib dan berlandaskan hukum.

Kejadian ini juga menyoroti pentingnya komunikasi dan transparansi antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan dapat lebih proaktif dalam menyampaikan informasi dan penjelasan kepada publik terkait kebijakan-kebijakan yang diambil, agar terhindar dari kesalahpahaman dan aksi-aksi yang berpotensi melanggar hukum.

Lebih lanjut, peristiwa ini juga mengungkap pentingnya edukasi publik tentang hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan aspirasi, serta batasan-batasan hukum yang perlu dipatuhi. Dengan demikian, demonstrasi dapat tetap menjadi alat yang efektif untuk menyampaikan suara rakyat tanpa harus menimbulkan kericuhan atau pelanggaran hukum.

Tags: 2025ancamanJawa Timurpemberdayaan masyarakattim
Mais Nurdin

Mais Nurdin

Mais Nurdin, yang dikenal sebagai Bung Mais, adalah seorang SEO Specialis dan praktisi teknologi pendidikan di Indonesia. Ia aktif menyediakan sumber daya pendidikan melalui platform digital BungMais.com. Selain itu, Bung Mais juga memiliki kanal YouTube yang berfokus pada tutorial seputar Blogspot, WordPress, Google AdSense, YouTube, SEO, HTML, dan bisnis online. Melalui kanal ini, ia berbagi tips dan trik untuk membantu blogger pemula dan pelaku bisnis digital mengembangkan keterampilan mereka. Dengan pengalaman luas di bidang pendidikan dan literasi digital, Bung Mais berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui pemanfaatan teknologi dan penyediaan materi pembelajaran yang mudah diakses.

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AHM Resmi Meluncurkan Dua Kendaraan Listrik Terbaru Honda ICON e dan CUV e

AHM Resmi Meluncurkan Dua Kendaraan Listrik Terbaru: Honda ICON e: dan CUV e:

Timnas Indonesia Disanksi FIFA Jelang Duel Krusial Lawan China

Timnas Indonesia Disanksi FIFA Jelang Duel Krusial Lawan China

Raih Liburan Impian Tanpa Kantong Bolong 8 Tips Cermat Pakai PayLater

Raih Liburan Impian Tanpa Kantong Bolong: 8 Tips Cermat Pakai PayLater

Harga Hyundai Creta Terbaru Varian Termurah Rp 297 Juta Pecinta Otomotif Wajib Tahu

Harga Hyundai Creta Terbaru: Varian Termurah Rp 297 Juta, Pecinta Otomotif Wajib Tahu

Lonjakan Harga Bitcoin ke Rp1,68 Miliar Likuidasi Taruhan Turun Rp6,4 Triliun

Lonjakan Harga Bitcoin ke Rp1,68 Miliar Likuidasi Taruhan Turun Rp6,4 Triliun

0
Nilai Transaksi Kripto RI Tembus Rp32,45 Triliun di Maret 2025

Nilai Transaksi Kripto RI Tembus Rp32,45 Triliun di Maret 2025

0
all new terios min

Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

0
Nissan Mitsubishi keicar min

Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

0

Xiaomi Mix Flip 2: Kamera Ganda 50MP Siap Meluncur Juni 2025

Timnas Basket 3×3 U23 Indonesia Siap Tempur di Qatar Nations League

Gaji Ketiga Belas Pensiunan PNS Cair Juni 2025 Simak Besarannya

Gaji Ketiga Belas Pensiunan PNS Cair Juni 2025: Simak Besarannya

WhatsApp Pusat Bantuan Solusi Ampuh Atasi Media Hilang

WhatsApp Pusat Bantuan: Solusi Ampuh Atasi Media Hilang

Recent News

Xiaomi Mix Flip 2: Kamera Ganda 50MP Siap Meluncur Juni 2025

0

Timnas Basket 3×3 U23 Indonesia Siap Tempur di Qatar Nations League

0
Gaji Ketiga Belas Pensiunan PNS Cair Juni 2025 Simak Besarannya

Gaji Ketiga Belas Pensiunan PNS Cair Juni 2025: Simak Besarannya

0
WhatsApp Pusat Bantuan Solusi Ampuh Atasi Media Hilang

WhatsApp Pusat Bantuan: Solusi Ampuh Atasi Media Hilang

0
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Term of Service
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT PENA DATA MEDIA All right reserved

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • News
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Sport
  • Teknologi

© 2025 PT PENA DATA MEDIA All right reserved