News  

Kartu Keluarga Sendiri Tanpa Menikah? Begini Caranya

Avatar of Mais Nurdin
Kartu Keluarga Sendiri Tanpa Menikah Begini Caranya

Di Indonesia, ternyata Anda bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) meskipun masih lajang atau belum berkeluarga. Hal ini dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, khususnya penjelasan Pasal 61 Ayat (1). Undang-undang ini memberikan definisi kepala keluarga yang lebih luas daripada pemahaman umum.

Definisi kepala keluarga dalam UU tersebut mencakup beberapa kemungkinan. Pertama, individu yang tinggal bersama orang lain, baik keluarga darah maupun bukan, dan bertanggung jawab atas rumah tangga tersebut. Artinya, meskipun tinggal bersama orang tua atau saudara, Anda tetap berhak memiliki KK sendiri.

Kedua, seseorang yang tinggal sendirian, misalnya di apartemen atau kos. Ketiga, kepala asrama, panti asuhan, atau tempat tinggal kolektif lainnya. Prinsipnya, satu alamat bisa memiliki beberapa KK, meskipun ada anggota keluarga yang menumpang di rumah orang tua. Ini memberikan fleksibilitas bagi mereka yang tinggal mandiri.

Syarat dan Cara Mengurus KK Sendiri

Pemilik KTP-el yang tinggal sendiri berhak menjadi kepala keluarga dan memiliki KK sendiri. Prosesnya relatif mudah. Anda cukup mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat sesuai domisili.

Dokumen yang perlu dibawa adalah KTP-el, KK asli (jika ada), dan surat persetujuan menumpang dari pemilik rumah, khususnya jika tinggal di kos atau kontrakan. Jika alamat KK Anda berada di luar kabupaten/kota domisili, sertakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.

Memiliki KK sendiri sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti kepesertaan BPJS Kesehatan, urusan perbankan, dan berbagai keperluan penting lainnya. Bayangkan betapa pentingnya memiliki KK sendiri jika terjadi keadaan darurat yang membutuhkan identitas diri secara resmi. Keberadaan KK juga akan memudahkan proses pengurusan berbagai hal yang bersifat resmi.

Pengalaman Pengguna Media Sosial

Informasi mengenai kepemilikan KK sendiri bagi individu yang belum berkeluarga dibagikan melalui akun Instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri, @dukcapilkemendagri. Unggahan tersebut telah mendapatkan respon yang positif dari banyak pengguna media sosial.

Beberapa komentar pengguna Instagram menunjukkan bahwa mereka telah memiliki KK sendiri. Contohnya, “Saya yang sudah KK sendiri dari 2023 heheh, walaupun keluarga masih ada semua,” tulis pengguna @im_ringgaaa. Komentar lain, “Hah ini sudah lama, aku sudah punya dari dulu,” tulis pengguna @dennyriswanto08. Unggahan tersebut juga ditandai dengan tagar #dukcapilkemendagri dan #dukcapilprima.

Informasi Tambahan Mengenai KK

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang berisi data anggota keluarga. KK digunakan sebagai bukti identitas keluarga dalam berbagai hal, baik untuk keperluan administratif maupun keperluan lainnya. Memiliki KK yang terdaftar dengan tepat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari, khususnya ketika proses administratif memerlukannya.

Selain itu, penting untuk selalu menjaga agar data di KK tetap akurat dan terupdate. Apabila terjadi perubahan data anggota keluarga, misalnya kelahiran, kematian, atau perubahan status, segera laporkan ke Dukcapil setempat agar data tetap valid dan akurat.

Kesimpulannya, memiliki KK sendiri bagi individu yang tinggal mandiri merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Proses pengurusan KK sendiri juga cukup mudah dan terbilang sederhana jika Anda memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *