Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso. Ini merupakan penolakan PK kedua kalinya, memastikan vonis bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin tetap berlaku. Jessica tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pelaku pembunuhan berencana dengan menggunakan sianida.
“Amar putusan: TOLAK,” demikian bunyi putusan yang tertera di situs web MA. Putusan ini dibacakan pada Kamis, 14 Agustus, diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto. Keputusan ini mengakhiri upaya hukum Jessica untuk menggugat putusan pengadilan sebelumnya.
PK kedua diajukan pada 9 Oktober 2024 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan klaim adanya bukti baru (novum). Namun, MA menilai bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membatalkan putusan sebelumnya. Hal ini menunjukkan ketegasan MA dalam menangani kasus ini. Proses hukum yang panjang dan berliku ini akhirnya mencapai titik akhir.
Penolakan PK pertama oleh MA terjadi pada Desember 2018. Sebelumnya, Jessica juga telah mengajukan banding dan kasasi, namun upaya-upaya tersebut juga gagal. Dengan demikian, rangkaian upaya hukum yang dilakukan Jessica untuk membatalkan vonisnya telah berakhir.
Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 menjadi sorotan publik. Jessica divonis 20 tahun penjara atas perbuatannya. Meski demikian, ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024 dan telah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pembebasan bersyarat Jessica memicu pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan keadilan atas putusan tersebut, mengingat beratnya kejahatan yang telah ia perbuat. Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa Jessica telah menjalani masa hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan keadilan. Meskipun proses hukum telah selesai, kasus ini tetap menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan dan kehati-hatian dalam kehidupan sehari-hari. Kasus ini juga menjadi perdebatan panjang di kalangan hukum dan masyarakat umum terkait berbagai aspek keadilan dan proses peradilan.
Dengan penolakan PK yang kedua kalinya, putusan pengadilan terhadap Jessica Wongso menjadi final dan mengikat. Kasus ini menjadi salah satu kasus pembunuhan yang paling banyak diperbincangkan di Indonesia dan meninggalkan dampak yang signifikan terhadap masyarakat. Proses hukum yang panjang dan penuh liku ini akhirnya memberikan kepastian hukum, meskipun masih menimbulkan beragam interpretasi dan reaksi dari publik. Kesimpulannya, Jessica Wongso tetap bertanggung jawab atas kematian Wayan Mirna Salihin.
Komentar