Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 61%, dan menyerap 97% tenaga kerja Indonesia. Jumlah UMKM di Indonesia mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu 64,2 juta unit usaha.
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kebijakan, berupaya untuk terus mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM. Salah satu upaya tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025, yang menekankan optimalisasi pengentasan kemiskinan melalui peningkatan kapasitas UMKM. Inpres tersebut merumuskan beberapa strategi kunci.
Strategi Peningkatan UMKM dalam Inpres No. 8 Tahun 2025
Inpres tersebut menargetkan pemutakhiran data UMKM secara menyeluruh agar data yang ada akurat dan representatif. Hal ini penting untuk memastikan program bantuan tepat sasaran dan efektif. Pemutakhiran data ini mencakup aspek-aspek penting, seperti jenis usaha, jumlah karyawan, omzet, dan lokasi usaha.
Selain pemutakhiran data, akses terhadap pembiayaan dan pasar menjadi kunci keberhasilan UMKM. Pemerintah berupaya menyediakan akses yang lebih mudah dan terjangkau bagi para pelaku UMKM, melalui program-program kredit usaha rakyat (KUR), kemudahan akses permodalan lainnya serta perluasan pasar baik dalam negeri maupun luar negeri.
Pendampingan dan pelatihan juga menjadi elemen penting dalam strategi ini. Pelaku UMKM membutuhkan dukungan untuk meningkatkan keterampilan manajemen usaha, pemasaran, dan inovasi produk. Program pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan sangat krusial untuk menunjang kemajuan usaha mereka.
Peran UMKM dalam Peningkatan Pendapatan Masyarakat
UMKM memiliki dua peran utama dalam meningkatkan pendapatan masyarakat. Pertama, UMKM mendorong masyarakat miskin dan miskin ekstrem untuk menjadi pelaku ekonomi produktif. Dengan menjadi wirausahawan, mereka dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan keluarga. Kedua, UMKM berperan dalam meningkatkan pendapatan secara mandiri melalui kegiatan kewirausahaan.
Kemenko PM RI, dalam upayanya memberdayakan UMKM, menargetkan transisi dari penerima bantuan sosial menjadi pelaku usaha yang mandiri. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan ekonomi yang inklusif.
Salah satu program unggulan Kemenko PM RI adalah program Perintis Berdaya. Program ini mengintegrasikan empat pilar utama untuk mendukung sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian pemberdayaan ekonomi masyarakat. Keempat pilar tersebut, meskipun tidak disebutkan secara rinci dalam sumber yang ada, kemungkinan besar mencakup aspek pembiayaan, pelatihan, pendampingan, dan akses pasar.
Program Pelatihan dan Bazar UMKM
Sebagai bagian dari upaya pemberdayaan UMKM, Kemenko PM RI akan menyelenggarakan Pelatihan Berdaya Bersama untuk pelaku UMKM, pelaku kreatif, dan koperasi kecil menengah. Pelatihan ini ditujukan bagi mereka yang ingin melakukan pemutakhiran dan peningkatan pada usaha mereka.
Pelatihan Berdaya Bersama akan dilaksanakan pada tanggal 18-20 Juni 2025. Sebagai kelanjutan dari pelatihan, akan diadakan bazar UMKM pada tanggal 21 Juni 2025, memberikan kesempatan bagi para peserta pelatihan untuk mempromosikan produk dan mengembangkan bisnisnya secara langsung.
Informasi mengenai program-program tersebut dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Kemenko PM RI, @kemenkopmri. Hingga saat artikel ini ditulis, unggahan tersebut telah mendapatkan 127 likes dan 10 komentar, dengan tagar #PerintisBerdaya, #KemenkoPM, dan #KabinetMerahPutih.
Kesimpulannya, peningkatan peran UMKM dalam perekonomian Indonesia merupakan prioritas utama pemerintah. Melalui berbagai strategi dan program yang terintegrasi, pemerintah berupaya untuk memberdayakan UMKM agar menjadi pilar ekonomi yang tangguh dan berkontribusi signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.