Korupsi Kuota Haji: Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun Lebih Era Jokowi

News55 Dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini merupakan perhitungan awal KPK yang telah dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa (BPK). Perhitungan lebih detail akan dilakukan BPK untuk menentukan jumlah kerugian negara secara pasti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan hal ini kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8). “Di mana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Budi. dengan BPK bertujuan untuk memastikan akurasi perhitungan kerugian negara.

BPK akan melakukan perhitungan yang lebih rinci untuk menentukan jumlah pasti kerugian negara akibat dugaan penyimpangan kuota haji. Budi menegaskan bahwa angka Rp 1 triliun merupakan perkiraan awal. “Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp 1 triliun,” tambahnya.

Baca Juga :  Investor Asing Banjiri Pasar SBN, Rp9,24 Triliun Mengalir Awal Agustus 2025

Penyidik KPK akan menyelidiki pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas perubahan pembagian kuota haji tambahan 20 ribu jamaah. Perubahan ini diduga menyimpang dari ketentuan yang tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut mengatur pembagian kuota haji khusus sebesar 8 persen dan sisanya 92 persen untuk haji reguler.

Berdasarkan UU tersebut, tambahan 20 ribu kuota seharusnya dibagi: 18.400 untuk jamaah haji reguler (92 persen) dan 1.600 untuk jamaah haji khusus (8 persen). Ini berarti kuota haji reguler seharusnya naik dari 203.320 menjadi 221.720, dan kuota haji khusus dari 17.680 menjadi 19.280. Namun, KPK menemukan pembagian yang dilakukan justru 50:50 atau masing-masing 10.000 jamaah.

Baca Juga :  Prabowo Ungkap Strategi Transformasi Nasional Berbasis Realisme: Solusi Indonesia Maju

“Di situ ada pergeseran dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus, karena ada pergeseran jadi 50:50 atau 10.000:10.000. Tentunya ada pergeseran di situ,” tegas Budi. Perubahan ini menjadi fokus utama penyelidikan KPK untuk mengungkap aktor intelektual di baliknya.

Penyelidikan KPK akan fokus pada siapa yang memerintahkan perubahan kuota haji tersebut. Selain itu, KPK juga akan menelusuri dugaan aliran dana yang melibatkan agen penyelenggara ibadah haji khusus. Budi menyatakan, “Kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak tertentu. Jika ada, siapa saja pihak-pihak itu, semuanya akan ditelusuri oleh KPK.”

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah KPK melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga :  Kapolri Jajaki Nasihat Ulama Al Hamidy Demi Keutuhan NKRI

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep. Meskipun sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi.

Dalam proses penyidikan, KPK menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan.

Komentar