Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa penggunaan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dalam konteks komersial tetap dikenakan royalti hak cipta. Hal ini ditegaskan oleh Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, pada Rabu, 6 Agustus 2025. Kebijakan ini memicu perdebatan publik mengingat status lagu kebangsaan yang lekat dengan rasa nasionalisme.
Meskipun “Indonesia Raya” merupakan lagu kebangsaan dan dianggap sebagai milik bersama rakyat Indonesia, LMKN menekankan bahwa aspek hak cipta tetap berlaku dalam konteks pemanfaatan komersial. Penggunaan lagu ini di luar konteks kenegaraan atau upacara resmi negara, seperti dalam pertunjukan profesional berbayar atau kegiatan berorientasi bisnis, memerlukan izin dan pembayaran royalti.
Yessi Kurniawan menjelaskan lebih lanjut mengenai batasan penggunaan komersial lagu Indonesia Raya. Menurutnya, penggunaan komersial mengacu pada pemanfaatan lagu tersebut di luar konteks resmi negara. Contohnya, penggunaan dalam pertunjukan orkestra, simfoni, atau konser berbayar masuk dalam kategori komersial dan wajib membayar royalti.
“Misalnya dinyanyikan di orkestra, simfoni, begitu ya, dia mainkan dengan itu (pertunjukan tersebut), itu semua membayar melalui LMKN,” jelas Yessi. Pernyataan ini menegaskan bahwa mekanisme pembayaran royalti berlaku untuk semua bentuk pertunjukan profesional yang menggunakan lagu “Indonesia Raya” untuk tujuan komersial.
Pertanyaan mengenai pemilik hak cipta lagu “Indonesia Raya” seringkali muncul. Meskipun lagu ini identik dengan semangat nasionalisme dan dianggap milik bersama, hak cipta atas lagu “Indonesia Raya” sebenarnya telah terdaftar dan dikelola oleh lembaga yang berwenang. LMKN berperan sebagai pengelola hak cipta tersebut, memastikan agar penggunaan lagu ini secara komersial tetap terlindungi dan memberikan kompensasi kepada pencipta dan ahli warisnya.
Lebih lanjut, penting untuk memahami bahwa aturan ini bukan bertujuan untuk membatasi ekspresi nasionalisme. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk melindungi hak cipta para pencipta karya seni dan memastikan adanya mekanisme distribusi yang adil bagi para pemilik hak cipta. Aturan ini juga berlaku untuk karya-karya lain yang memiliki nilai historis dan budaya penting, tak hanya lagu kebangsaan.
Penerapan kebijakan ini pun memerlukan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat agar terhindar dari pelanggaran hak cipta. LMKN berencana untuk meningkatkan edukasi kepada publik agar penggunaan lagu “Indonesia Raya” dalam konteks komersial dapat dilakukan secara legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap lagu kebangsaan dan perlindungan hak cipta.
Sebagai kesimpulan, LMKN konsisten dalam menegakkan aturan hak cipta atas lagu “Indonesia Raya,” bahkan dalam konteks komersial. Meskipun merupakan lagu kebangsaan, penggunaan untuk kepentingan komersial memerlukan izin dan pembayaran royalti. Sosialisasi yang lebih masif diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik terhadap kebijakan ini dan menghindari potensi pelanggaran.
Komentar