Misteri Kematian Prada Lucky: Jumlah Tersangka Pembunuhan Berpotensi Meningkat

News110 Dilihat

TNI AD Periksa 16 Prajurit Terkait Kematian Prada Lucky; Empat Tersangka DiTetapkan

TNI Angkatan Darat (AD) tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 16 prajuritnya terkait kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Sebelumnya, empat prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Prada Lucky. Kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka lebar.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap 16 prajurit tersebut masih berlangsung. Hasil pemeriksaan akan diumumkan segera. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut,” tegas Brigjen Wahyu kepada wartawan Minggu (10/8).

Proses hukum terus bergulir. TNI AD akan mengumumkan hasil pemeriksaan 16 prajurit tersebut segera. Perkembangan kasus ini terus dipantau ketat oleh berbagai pihak. Penjelasan lebih lanjut terkait peran masing-masing prajurit yang diperiksa akan disampaikan setelah proses investigasi selesai.

Baca Juga :  Bidan Seberangi Sungai Demi Nyawa Ibu Melahirkan: Infrastruktur Kesehatan Mana?

Keempat tersangka yang telah ditahan adalah Pratu AA, Pratu PNBS, Pratu ARR, dan Pratu EDA. Mereka ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende. Peran masing-masing tersangka masih terus didalami oleh penyidik. Pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka pun belum bisa dipastikan hingga investigasi tuntas.

“Tahapannya masih berlanjut,” jelas Brigjen Wahyu. Pihaknya menekankan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. TNI AD berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban.

Prada Lucky diduga meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya. Yang memprihatinkan, Prada Lucky baru dua bulan bergabung dengan TNI saat kejadian tragis tersebut terjadi. Keluarga korban hingga saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut terkait hasil investigasi.

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mendesak agar kasus ini diproses secara transparan dan pelaku dijatuhi hukuman maksimal. Beliau meminta agar pelaku dipecat dari dinas kemiliteran. “Pengadilan militer harus memproses kasus ini dengan serius, transparan, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal,” ujar TB Hasanuddin.

Baca Juga :  Prabowo Dorong ASEAN Cari Solusi Damai Konflik Myanmar: Thailand-Kamboja Diajak Berkolaborasi

Hasanuddin juga menyoroti keterlibatan empat prajurit senior dalam kasus ini. Menurutnya, hal ini mengindikasikan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar insiden biasa, melainkan sebuah pengeroyokan. “Kalau sampai empat orang terlibat, ini bukan sekadar insiden, tapi pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena merasa sebagai junior,” tegasnya.

Hasanuddin menekankan pentingnya budaya di tubuh TNI. Hubungan senior-junior perlu dibenahi agar tidak terjadi lagi kasus kekerasan seperti ini. “Hubungan senior-junior perlu dibenahi. Pembinaan wajar, tapi ketika kekerasan masuk, itu ranah pidana. Acara tradisi boleh, tapi harus sehat dan aman. Jangan sampai kegiatan ini memakan korban,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Pati Putuskan Nasib Kenaikan PBB 250% Usai Demo Warga Memanas

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka. Keempat prajurit tersebut saat ini ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Pomdam IX/Udayana terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk menentukan pasal yang akan dikenakan.

“Oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Brigjen Wahyu. Proses pemeriksaan akan dilanjutkan untuk memastikan peran masing-masing pelaku dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” pungkas Brigjen Wahyu. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan disiplin dan supremasi hukum di lingkungan TNI. Harapannya, kasus ini menjadi pembelajaran berharga untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Komentar